18 views 5 mins 0 comments

Tindak Pidana Korporasi hingga Living Law Jadi Fokus Sosialisasi KUHP Nasional di Kemenkumham

In Hukum, Politik
January 26, 2026

Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Soroti Korporasi & Living Law

Jakarta — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Sosialisasi Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada berbagai pemangku kepentingan di Kantor Pusat Kemenkumham. Dalam kegiatan ini, sejumlah isu penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi serta prinsip living law hukum yang hidup dalam masyarakat dibahas secara intens untuk memperkenalkan esensi KUHP yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026.

Mengapa Isu Ini Relevan di Era Hukum Pidana Baru

Pembaruan KUHP tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia menuju justice system yang lebih modern dan kontekstual. Poin terkait tindak pidana korporasi mencerminkan upaya untuk memperluas tanggung jawab pidana tidak hanya pada individu tetapi juga badan hukum, yang selama ini menjadi bahan kajian intens dalam sistem hukum nasional. Sementara konsep living law menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana norma hukum dapat selaras dengan nilai–nilai sosial dan praktik budaya di berbagai komunitas Indonesia.

Siapa Aktor & Kepentingannya

Edward Omar Sharif Hiariej / Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tampil sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini. Ia menekankan bahwa KUHP baru bukan sekadar kodifikasi teks hukum, tetapi merupakan refleksi nilai hukum pidana yang hidup dan relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia. Hal ini mencakup pengakuan terhadap mekanisme hukum yang menyesuaikan dengan living law serta penguatan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi di luar sekadar pidana individu.

Kemenkumham & Aparat Penegak Hukum
Kemenkumham sendiri terus memperluas sosialisasi ke berbagai tingkat, termasuk melalui webinar dan pelatihan di kantor wilayah, untuk mempersiapkan aparatur hukum dan masyarakat luas memahami perubahan substansi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pendekatan ini bertujuan agar norma KUHP yang baru, termasuk aspek living law dan korporasi, tidak hanya dipahami secara tekstual tetapi juga operasional di lapangan.

Masyarakat & Akademisi
Sosialisasi juga menjangkau kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan paradigma hukum pidana. Ini penting karena sejumlah prinsip baru dalam KUHP, seperti ketaatan terhadap living law di komunitas tertentu dan pidana korporasi, membutuhkan pemahaman luas agar penerapan hukum berjalan efektif dan adil.

KUHP Baru Lebih Responsif terhadap Realitas Sosial

KUHP baru yang mulai berlaku 2026 mengatur sejumlah konsep penting seperti pertanggungjawaban pidana korporasi, yang sebelumnya tidak secara eksplisit tercakup dalam struktur hukum pidana nasional. Hal ini menunjukkan evolusi pendekatan hukum pidana Indonesia dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh entitas besar dan kompleks secara legal maupun organisatoris. Selain itu, living law diposisikan sebagai instrumen penting untuk memasukkan nilai sosial yang berkembang di masyarakat seperti norma adat atau kebiasaan kelompok tertentu ke dalam interpretasi hukum pidana secara lebih kontekstual.

Kajian akademik menunjukkan bahwa pengakuan terhadap living law tidak berarti hukum nasional berlaku lepas tanpa struktur, tetapi peran hukum ini menjadi jembatan antara norma formal KUHP dan praktik sosial yang hidup di masyarakat, sehingga dapat memperkaya penegakan hukum dengan memahami sifat hukum yang tidak statis.

Mengapa Diskusi Korporasi dan Living Law Penting

  1. Pidana Korporasi sebagai Tantangan Modern: Perluasan tanggung jawab pidana kepada korporasi tidak hanya menambah alat hukum untuk mengejar pelaku besar tetapi juga menyelaraskan KUHP dengan praktik global terkait akuntabilitas badan usaha. Ini menunjukkan transformasi hukum yang lebih adaptif terhadap realitas ekonomi dan sosial modern.
  2. Living Law sebagai Jembatan Budaya & Hukum: Integrasi living law berarti hukum pidana baru tidak hanya dilihat sebagai rangkaian pasal kaku, tetapi hidup bersama nilai–nilai masyarakat lokal. Namun ini juga menimbulkan tantangan dalam memastikan living law tidak menafikan prinsip legalitas atau menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikontrol dengan baik.
  3. Sosialisasi sebagai Kunci Implementasi: Diskusi di sosialisasi KUHP nasional menunjukkan bahwa pemahaman publik dan aparat pun harus diprioritaskan sejak dini agar norma baru tidak mengalami resistensi budaya dan dapat diterapkan secara efektif pada saat berlaku penuh.

Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Lebih Kontekstual

Sosialisasi KUHP baru yang memuat bahasan pidana korporasi dan living law merupakan langkah penting dalam transisi besar sistem hukum pidana nasional Indonesia. Dengan memahami elemen–elemen baru ini sejak dini, diharapkan saat KUHP berlaku penuh pada 2026, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan pemahaman yang kuat antara normatif dan realitas sosial. Penerapan konsep pidana korporasi dan living law tidak hanya mencerminkan pembaruan substansi KUHP, tetapi juga kebutuhan negara untuk menghadapi tantangan pluralisme masyarakat dan kompleksitas perilaku hukum di era modern.