10 views 5 mins 0 comments

UU Cipta Kerja: DPR Kunci Narasi Konstitusional di MK

In Hukum, Pena Nusantara, Politik
February 06, 2026
UU Cipta Kerja

DPR Pasang Posisi Menang:
UU Cipta Kerja kembali mendapat pembelaan kuat dari DPR RI di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pengujian materiil, Kuasa DPR sekaligus Anggota Komisi III I Wayan Sudirta menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempertahankan kekuatan hukum mengikatnya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara hybrid pada 5 Februari 2026.

Narasi DPR terlihat tidak sekadar membela teks hukum, ia sekaligus menempatkan UU Cipta Kerja sebagai instrumen yang dianggap penting bagi stabilitas regulasi pembangunan dan daya saing ekonomi meskipun tengah diuji oleh publik dan elemen masyarakat sipil.

Taruhan Kepentingan Lebih Besar dari Pasal:
Sikap DPR ini menjadi penting karena menyentuh masalah yang sering dipersoalkan dalam uji materi UU Cipta Kerja: relasi antara perlindungan hak warga negara dan mekanisme pembangunan nasional yang fleksibel. Dalam konteks politik hukum, pernyataan DPR bukan sekadar klaim legal melainkan upaya menjaga legitimasi kebijakan di hadapan Konstitusi sekaligus meredam kritik sosial tentang dampak norma tertentu dalam undang-undang tersebut.

Mengurai Kepentingan di Balik Pernyataan DPR

1. Perlindungan Lahan & Petani:
DPR menegaskan bahwa perlindungan terhadap ketersediaan lahan pertanian dan petani telah diatur melalui undang-undang lain dan mekanisme pengawasan, termasuk panja khusus Komisi IV DPR RI yang fokus pada perlindungan agraria. Penyajian ini mencerminkan narasi bahwa kritik terhadap UU Cipta Kerja telah diantisipasi secara legislasi.

2. Proyek Strategis Nasional (PSN):
Dalam kesimpulannya DPR menyatakan bahwa PSN dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki orientasi kesejahteraan, dengan mekanisme pelaksanaan yang diklaim mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup. Ini sekaligus menempatkan PSN sebagai agenda penting yang tidak boleh direduksi hanya pada tuntutan konstitusional sempit.

3. Impor Pangan & Konsekuensi WTO:
DPR menyebut pengaturan tentang impor komoditas pertanian dan pangan dalam UU Cipta Kerja sebagai konsekuensi dari putusan Pengadilan Banding WTO tahun 2017. Argumen ini adalah strategi legal-politik untuk menempatkan norma kontroversial sebagai respons terhadap kewajiban internasional, bukan sekadar keputusan domestik yang bisa digugat secara konstitusional.

4. Pengadaan Tanah & Bank Tanah:
DPR menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta dalam pengadaan tanah tetap berada dalam kendali negara sebagai “supporting system pembangunan”. Pembentukan Bank Tanah juga diposisikan sebagai mekanisme baru yang berfungsi menguatkan penguasaan negara atas tanah secara terkendali—melawan narasi yang menilai bahwa perusahaan/korporasi akan mengambil alih sumber daya tanpa kontrol.

Uji UU Cipta Kerja Bukan Hal Baru

Pengujian terhadap UU Cipta Kerja bukan fenomena terpisah. Sejak diperkenalkan, sejumlah norma krusial dalam undang-undang ini, seperti PSN dan kemudahan perizinan, telah menjadi objek uji materiil di MK oleh berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai norma tersebut berpotensi menyingkirkan hak atas tanah, lingkungan, dan kedaulatan pangan.

Beberapa permohonan yang diajukan menyoroti pengaturan impor komoditas dan ketentuan proyek strategis nasional sebagai berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, terutama dalam hal hak atas kepastian hukum dan perlindungan sumber daya alam nasional.

Lebih jauh, dalam sidang lain, DPR bahkan mendorong peningkatan rasio pemenuhan pangan dari produk domestik sebagai respon terhadap kritik bahwa UU Cipta Kerja terlalu memberi ruang bagi impor pangan, menegaskan bahwa ketahanan pangan harus didorong lebih kepada produksi nasional.

Skenario Politik Hukum & Risiko Kepentingan Tersembunyi

Strategi DPR menyimpulkan UU Cipta Kerja konstitusional di MK menunjukkan bahwa pertarungan hukum ini juga adalah pertarungan narasi politik hukum. Jika MK menguatkan posisi DPR, maka dapat meminimalisir tekanan sosial dan politik yang menilai undang-undang ini condong pada kekuatan pasar dan proyek besar dibandingkan perlindungan rakyat kecil petani, nelayan, masyarakat adat, dan pengguna lahan.

Namun jika MK menanggapi sebagian argumen pemohon, maka perdebatan akan kembali ke ruang legislasi dan politik publik, terutama mengenai bagaimana konstitusi harus ditegakkan tanpa melupakan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak konstitusional warga. Apa pun putusannya, dinamika UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi akan terus menjadi barometer di persimpangan antara hukum dan kepentingan politik.

Baca juga : Ujian Konstitusional: Program MBG Diuji di Mahkamah Konstitusi