
Google di Tengah Perkara Chromebook yang Jerat Nadiem
Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang menyeret nama Nadiem Makarim kini berdampak lebih jauh dari arena pidana biasa. Raksasa teknologi multinasional Google ikut terseret dalam narasi perkara, ketika penyidik mengaitkan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan keputusan kementerian yang memilih Chromebook sebagai satu¬-satunya perangkat utama dalam program tersebut. Tuduhan ini telah memancing respons resmi dari Google yang menolak seluruh anggapan adanya keterlibatan suap.
Signifikansi Kasus Ini dalam Hukum dan Iklim Investasi
Keterlibatan nama Google menempatkan perkara ini di persimpangan dua domain besar: hukum pidana korupsi domestik dan aturan antisuap internasional, khususnya Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat yang melarang perusahaan memberikan imbalan kepada pejabat asing demi memengaruhi kebijakan. Termasuknya Google bukan hanya soal tuduhan domestik, tetapi juga membuka spekulasi tentang bagaimana kriminalisasi kebijakan publik dapat memengaruhi kepercayaan investor global terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Akibat Keterlibatan Google & Kepentingan Para Aktor
1. Google — Menantang Implikasi Legal Internasional
Google dengan tegas membantah semua tuduhan bahwa investasinya di PT AKAB terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan. Perusahaan menegaskan tidak pernah menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan menegaskan sebagian besar investasinya dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini tidak hanya menepis hubungan kausal dengan kebijakan negara, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi eksposur hukum global di bawah aturan seperti FCPA.
2. Penegak Hukum Domestik — Menegakkan Korupsi atau Kebijakan Publik?
Pengamat seperti Laksamana Sukardi melihat pola gugat menjerat kebijakan publik seperti dalam kasus Chromebook sebagai “criminalisation of policy decisions”: suatu fenomena di mana diskresi eksekutif atau pilihan kebijakan publik diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan hubungan kausal yang jelas antara pilihan kebijakan dan kerugian negara. Ini membuka pertanyaan: apakah negara sedang menegakkan hukum secara sehat, atau justru memidanakan pilihan kebijakan yang secara teknokratik bisa dibenarkan?
3. Pemerintah & Kebijakan Publik — Risiko Overreach Hukum
Pilihan penggunaan perangkat Chromebook sendiri merupakan opsi teknis dalam program digitalisasi pendidikan. Dalam konteks ini, pengaduan pidana atas keputusan administratif menimbulkan preseden di mana pilihan kebijakan yang diambil berdasarkan alasan teknis atau efisiensi bisa dimaknai sebagai tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Konteks Historis & Persoalan Logika Kebijakan
Menurut Sukardi, hukum pidana modern memiliki tiga unsur utama — actus reus (perbuatan melawan hukum), mens rea (niat jahat), dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Namun, dalam kasus Chromebook, konstruk kerugian itu dibangun dari interpretasi atas aksi korporasi dan nilai pasar—kategori yang umumnya bukan bagian dari logika pemidanaan kebijakan publik. Penggunaan fluktuasi nilai pasar atau investasi sebagai bukti kerugian negara, dalam perspektif ini, terlihat rapuh secara akademik—lebih dekat pada asumsi daripada bukti konkret.
Temuan ini memperlihatkan bahwa tuduhan kerugian negara bisa berangkat dari faktor yang sebenarnya di luar kendali pembuat kebijakan, seperti nilai pasar saham perusahaan terkait, bukan dari proses administratif atau niat korup. Keputusan Nadiem memilih perangkat Chromebook, misalnya, memiliki argumen biaya¬efisiensi dan kecocokan dengan kebutuhan pendidikan jarak jauh — titik yang diabaikan dalam pendekatan pidana ini.
Ancaman pada Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
1. Kepastian Hukum Berdiri di Persimpangan Kritis
Kasus ini menjadi cermin betapa batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi bisa menjadi kabur jika unsur mens rea dan kausalitas tidak dipastikan secara ketat dalam penyidikan. Preseden ini bisa menciptakan ketakutan dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
2. Dunia Usaha Global dan Sensitivitas Hukum Internasional
Bagi dunia usaha internasional, terutama perusahaan multinasional seperti Google yang tunduk pada aturan seperti FCPA, keterlibatan nama mereka dalam dugaan korupsi karena kebijakan domestik yang dipersoalkan berpotensi mendorong persoalan hukum lintas¬negara. Ini berdampak pada persepsi kepastian berusaha di Indonesia.
3. Potensi Risiko Kapital dan Investasi Asing
Keterangan dari pengamat seperti Rizal Taufikurahman menunjukkan bahwa ketidakjelasan arah penanganan kasus ini — antara kriminalisasi kebijakan dan penegakan hukum substansial — memicu kekhawatiran investor atas ketidakpastian kebijakan ke depan. Jika negara dipandang terlalu mudah memidanakan keputusan teknokratik, dunia usaha bisa semakin enggan terlibat dalam proyek publik bernilai tinggi.
4. Momentum Reformasi Tata Kelola Publik
Sebaliknya, jika kasus ini digunakan untuk memperbaiki praktik pengadaan, meningkatkan kajian biaya-manfaat secara transparan, dan menegaskan batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi, maka momentum ini bisa menghasilkan penegakan hukum yang lebih matang dan berimbang — bukan hanya sekadar kemenangan pidana semata.




