23 views 6 mins 0 comments

MK Tolak Uji Materiil UU TPKS

In Hukum
February 03, 2026
MK tolak uji materiil UU TPKS dan menegaskan perlindungan hak korban kekerasan seksual

MK tolak uji materiil UU TPKS dan menegaskan bahwa hak-hak korban kekerasan seksual tetap dijamin dalam kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah norma dalam UU TPKS tidak beralasan menurut hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Secara resmi, putusan ini dipahami sebagai penguatan posisi undang-undang tersebut. Namun dalam konteks politik hukum, keputusan MK memiliki makna yang lebih luas terkait keberpihakan negara terhadap korban.

Mengapa Putusan Ini Penting

UU TPKS lahir dari proses legislasi panjang yang sarat perdebatan ideologis, hukum, dan moral. Sejak disahkan, undang-undang ini terus menjadi sasaran kritik dan uji konstitusional. Karena itu, ketika MK tolak uji materiil UU TPKS, putusan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai keputusan yuridis. Ia menjadi penanda sikap negara dalam menentukan apakah perlindungan korban kekerasan seksual merupakan mandat konstitusional atau sekadar kebijakan yang dapat dinegosiasikan ulang.

Dalam konteks kekuasaan, Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai penentu akhir arah politik hukum tersebut.

Mahkamah Konstitusi dan Posisi Negara

Di pusat putusan ini berdiri Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan final dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dengan MK tolak uji materiil UU TPKS, lembaga ini menegaskan bahwa pembentuk undang-undang tidak melampaui batas konstitusional ketika merumuskan norma perlindungan korban.

Di sisi lain, pemohon uji materiil merepresentasikan kelompok yang mempersoalkan norma tertentu dalam UU TPKS. MK menilai keberatan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan atau mengoreksi substansi undang-undang. Dengan demikian, negara melalui MK mengambil posisi yang relatif tegas dalam mempertahankan desain hukum perlindungan korban.

Konteks Hukum UU TPKS

UU TPKS dirancang untuk menutup celah hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang selama ini tidak terakomodasi secara memadai dalam KUHP. Pendekatan yang digunakan bersifat khusus dan berorientasi pada korban, termasuk pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual dan mekanisme pemulihan korban.

Dalam konteks ini, MK tolak uji materiil UU TPKS berarti MK mengakui kebutuhan akan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif terhadap pelaku, tetapi juga protektif terhadap korban. Putusan ini memperkuat posisi UU TPKS sebagai lex specialis dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Mengapa MK Menolak Permohonan

Penolakan uji materiil tidak dapat dilepaskan dari cara MK membaca konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa hak korban tidak dihapus, dikurangi, atau diabaikan oleh norma yang diuji. Sebaliknya, UU TPKS justru dipandang sebagai instrumen negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak asasi manusia.

Ketika MK tolak uji materiil UU TPKS, MK juga mengirimkan pesan bahwa konstitusi tidak boleh ditafsirkan secara sempit hingga mengabaikan perlindungan kelompok rentan. Putusan ini menunjukkan kecenderungan MK untuk membaca konstitusi dalam perspektif perlindungan hak, bukan sekadar formalitas norma.

Implikasi terhadap Penegakan Hukum

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS. Dengan MK tolak uji materiil UU TPKS, ruang delegitimasi terhadap undang-undang tersebut semakin menyempit. Aparat tidak lagi memiliki alasan konstitusional untuk meragukan dasar hukum penanganan perkara kekerasan seksual.

Namun kepastian hukum juga membawa konsekuensi. Aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan UU TPKS secara konsisten dan sensitif terhadap korban. Tanpa implementasi yang serius, penguatan normatif dari MK berisiko tidak berbanding lurus dengan perlindungan nyata di lapangan.

Konteks Kekuasaan dan Politik Hukum

Putusan MK ini juga harus dibaca dalam konteks politik hukum yang lebih luas. UU TPKS sejak awal berada di tengah tarik-menarik kepentingan antara pendekatan progresif perlindungan korban dan resistensi ideologis tertentu. Dengan MK tolak uji materiil UU TPKS, Mahkamah Konstitusi menutup jalur koreksi konstitusional terhadap norma inti undang-undang tersebut.

Dalam konteks kekuasaan, MK mengambil peran sebagai penjaga arah kebijakan hukum agar tidak kembali mundur ke pendekatan yang mengabaikan korban. Ini menempatkan MK sebagai aktor penting dalam menjaga konsistensi politik hukum negara.

Dampak terhadap Korban dan Masyarakat

Bagi korban kekerasan seksual, putusan ini memiliki makna simbolik dan praktis. Secara simbolik, negara melalui MK mengakui bahwa perlindungan korban adalah bagian dari mandat konstitusi. Secara praktis, MK tolak uji materiil UU TPKS memastikan bahwa UU TPKS tetap menjadi dasar hukum yang sah untuk menuntut keadilan.

Namun masyarakat juga akan menguji keseriusan negara dari implementasinya. Perlindungan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan undang-undang, tetapi dari pengalaman korban dalam proses hukum sehari-hari.

Tantangan Implementasi ke Depan

Meski putusan MK memperkuat posisi UU TPKS, tantangan implementasi tetap besar. Stigma sosial, budaya menyalahkan korban, dan keterbatasan kapasitas aparat masih menjadi hambatan serius. Putusan ini menutup perdebatan konstitusional, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural.

Karena itu, MK tolak uji materiil UU TPKS harus dibaca sebagai titik awal penguatan implementasi, bukan akhir dari perjuangan perlindungan korban.

Arah Perlindungan Korban Pasca-Putusan MK

Dengan menolak uji materiil UU TPKS, Mahkamah Konstitusi mengunci arah politik hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Ke depan, konsistensi negara dalam menerjemahkan putusan ini ke dalam praktik akan menjadi penentu utama. Jika implementasi berjalan serius, UU TPKS dapat menjadi instrumen efektif perlindungan HAM. Jika tidak, putusan ini berisiko berhenti sebagai kemenangan normatif semata.

Taruhannya jelas: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, atau hanya berhenti pada pengakuan konstitusional tanpa dampak nyata.

Baca Juga: 5 Pesan Kritis Arief Hidayat Gemakan Ajaran Bung Karno