
Mahkamah Konstitusi Perjelas Batas Hukum terhadap Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diselesaikan melalui jalur pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), setelah permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Bukan Sekadar Regulasi Teknis — Ini Soal Kebebasan Pers di Negara Demokrasi
Putusan MK ini tidak hanya soal bagaimana sengketa pers diselesaikan secara hukum, tetapi juga menyentuh inti perlindungan kebebasan berekspresi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dengan menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata hanya boleh ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, MK mempertegas bahwa pendekatan restorative justice bukan represif harus menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik hukum atas pemberitaan. Ini adalah jawaban konstitusional terhadap ketidakjelasan norma UU Pers yang sebelumnya bersifat deklaratif.
Penegak Hukum, Dewan Pers, dan Kebijakan Pers
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
– MK memahami bahwa Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan wartawan mendapat “perlindungan hukum”, tanpa tafsiran konstitusional bisa menimbulkan risiko kriminalisasi atau gugatan sipil terhadap karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Dengan mengabulkan sebagian permohonan Iwakum, MK menempatkan mekanisme pers internal (hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers) sebagai first remedy sebelum aparat penegak hukum masuk ke ranah pidana atau perdata.
2. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
– Iwakum, yang mewakili para wartawan, menggugat ketentuan Pasal 8 karena norma tersebut dianggap multitafsir dan rentan menjerat wartawan tanpa kejelasan prosedural. Dalam uji materi, mereka menilai ketentuan itu tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan profesi lain yang jaminan hukumnya jelas. Keberhasilan permohonan mereka menunjukkan posisi organisasi profesi pers sebagai aktor penting dalam memperjuangkan kepastian hukum dan kebebasan pers.
3. Dewan Pers
– Meski bukan pihak dalam perkara, peran Dewan Pers diletakkan MK sebagai forum awal penyelesaian sengketa. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang difasilitasi Dewan Pers kini menjadi pra-syarat konstitusional sebelum suatu karya jurnalistik bisa dipersoalkan secara hukum pidana atau perdata.
4. Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejati/Perdata)
– Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta menerima laporan pidana atau gugatan perdata atas karya jurnalistik. Mereka wajib memastikan bahwa mekanisme UU Pers telah ditempuh, sehingga tindakan hukum selanjutnya bersifat ultimum remedium (jalan terakhir) dan bukan instrumen utama dalam sengketa pers.
Konteks Historis & Implikasi Putusan
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, tanpa tafsiran lanjut, ketentuan ini bersifat deklaratif, dan tidak otomatis mencegah kriminalisasi atau gugatan sipil terhadap pemberitaan. MK menilai norma itu berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui jalur yang diatur UU Pers itu sendiri misalnya hak jawab, hak koreksi, hingga pertimbangan etik jurnalistik.
Dalam pandangan hakim konstitusi seperti M. Guntur Hamzah, norma konstitusional harus menjamin bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah dirumuskan secara khusus dalam UU Pers adalah jalan utama, dengan sanksi pidana/perdata diposisikan sekunder dan eksepsional setelah seluruh prosedur tersebut ditempuh terlebih dahulu.
Skenario Hukum, Kebebasan Pers, dan Tantangan Penegakan
1. Memperkuat Restorative Justice dalam Sengketa Pers
Putusan MK mendorong pendekatan restoratif menyelesaikan konflik hukum melalui dialog, hak jawab, dan hak koreksi alih-alih represif dengan langsung menjerat kritikus berita ke ranah pidana atau perdata.
2. Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga & Fungsi Pers
Dengan mensyaratkan mekanisme UU Pers terlebih dahulu, putusan ini menjaga agar wartawan tidak menghadapi ancaman hukum yang bisa membungkam fungsi kontrol sosial media massa dan publik.
3. Kepastian Hukum bagi Jurnalis dan Media
Keputusan ini menjadi pedoman konstitusional bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan sesuai kode etik tidak dapat “segera ditindak” secara pidana/perdata tanpa melalui forum pers.
4. Tantangan Implementasi di Lapangan
Rumusan putusan ini perlu diikuti dengan kepatuhan aparat penegak hukum untuk tidak menerima laporan pidana atau gugatan perdata terkait pers tanpa bukti bahwa mekanisme pers telah dijalankan — proses yang bisa jadi panjang, namun menjadi bantalan hukum penting bagi kehidupan demokrasi.




