22 views 5 mins 0 comments

Batas Usia Calon Anggota KPU & Bawaslu Digugat ke MK

In MK, Hukum, Politik
January 23, 2026

Pernyataan atau Manuver Politik Terbaru

Sejumlah pihak menggugat ketentuan batas usia calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menilai aturan dalam RUU Pemilu yang menetapkan batasan usia tertentu dianggap melanggar konstitusi karena diskriminatif dan berpotensi menghambat hak warga negara untuk dipilih sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan ini tercatat dengan permohonan uji materiil yang terdaftar di MK pada pertengahan Januari 2026.


Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan

Persoalan batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu bukan sekadar teknis regulasi, tetapi inti dari bagaimana sistem demokrasi dikelola dan siapa yang dianggap layak mengatur proses pemilu. Ketentuan usia di RUU Pemilu mencerminkan keputusan politik legislatif dan eksekutif atas desain kelembagaan pemilu, yang berimplikasi pada komposisi lembaga penyelenggara yang memiliki otoritas tinggi dalam menetapkan pemenang kontestasi politik. Uji konstitusi oleh MK menunjukkan bahwa masyarakat sipil atau warga negara tertentu melihat ada pembatasan hak konstitusional yang harus diuji, sekaligus menjadi arena tarik-menarik antara legislatif dan aktor masyarakat dalam menentukan wajah demokrasi Indonesia.


Siapa Aktor di Baliknya & Kepentingannya

• Pemohon Gugatan ke MK
– Pihak pemohon mengajukan uji materiil ketentuan batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu ke MK dengan argumentasi bahwa pembatasan umur tertentu bisa meminggirkan warga negara yang secara kapasitas justru layak memimpin lembaga independen pemilu. Gugatan ini merepresentasikan tekanan masyarakat sipil terhadap legislasi yang dianggap eksklusif.

• DPR RI & Pemerintah (Perancang RUU Pemilu)
– Ketentuan batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu disusun dalam RUU Pemilu oleh DPR RI bersama pemerintah sebagai bagian dari redesign kelembagaan pemilu generasi berikutnya. Bagi parlemen dan eksekutif, aturan ini merupakan bagian dari upaya memperbarui struktur penyelenggara pemilu agar lebih “profesional,” sebuah narasi yang sering dipakai untuk menjelaskan pembatasan usia.

• Mahkamah Konstitusi (MK)
– MK berperan sebagai wadah akhir pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Dengan adanya permohonan ini, MK harus menimbang antara keputusan politik legislatif dan hak konstitusional warga untuk dipilih/berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu, menempatkan institusi ini sebagai arena krusial dalam tarik-menarik kekuasaan hukum dan hak politik.

• Publik & Kelompok Sipil
– Munculnya gugatan ini menunjukkan bahwa warga negara dan kelompok sipil aktif terlibat dalam pengawasan terhadap arah regulasi pemilu, menandai pergeseran kekuasaan tidak hanya di parlemen tetapi juga dalam ruang hukum konstitusional.


Batas Usia dalam Tata Regulasi Pemilu

Ketentuan batas usia telah menjadi bagian dari beberapa konsep RUU Pemilu yang dibahas di DPR RI, yang secara umum mencoba menyusun aturan main baru bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu. RUU Pemilu tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan merupakan salah satu usaha parlemen untuk memperbaiki kerangka pemilu nasional seiring keputusan MK sebelumnya yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Pemilu yang lama.

Namun, ketentuan yang menetapkan batasan umur tertentu misalnya yang mewajibkan calon anggota KPU/Bawaslu berada dalam kisaran angka yang dipandang “produktif” dianggap oleh pemohon gugatan sebagai penciptaan hambatan yang tidak proporsional terhadap hak politik warga negara yang ingin berkontribusi pada penyelenggaraan demokrasi. Ini menurut mereka bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak yang dijamin konstitusi.

Permohonan ke MK menjadi langkah hukum strategis untuk mereduksi ruang keputusan politik legislatif menjadi domain hukum konstitusional sebuah fenomena yang sering terjadi ketika ada ketidaksepakatan masyarakat terhadap ranah politik yang diputuskan melalui parlemen.


Prediksi atau Skenario Politik ke Depan

• MK Akan Menjadi Arena Penentu Batas Legitimasi Regulasi Pemilu
Jika MK mengabulkan permohonan, ini bisa menjadi preseden bahwa batasan usia dalam ranah regulator pemilu harus lebih inklusif sehingga lebih banyak warga negara yang berkompeten dapat berpartisipasi dalam lembaga penyelenggara pemilu.

• DPR & Pemerintah Perlu Meninjau Kembali RUU Pemilu
Putusan MK berpotensi memaksa DPR dan pemerintah untuk melakukan harmonisasi aturan yang lebih peka terhadap hak konstitusional warga, terutama dalam aturan yang berimplikasi langsung pada kualitas penyelenggaraan demokrasi.

• Publik & Masyarakat Sipil Makin Aktif dalam Kontestasi Aturan
Keterlibatan publik melalui jalur konstitusional seperti uji materiil ke MK mencerminkan pergeseran pola kekuasaan di mana masyarakat sipil tidak lagi pasif terhadap proses legislasi, tetapi mampu menggunakan instrumen hukum untuk menantang aturan yang dianggap diskriminatif.