17 views 5 mins 0 comments

Eks Wamenaker Noel: “Hukum Mati Saya Jika Terbukti Korupsi”- Ironi di Persidangan Tipikor

In Hukum, Politik
January 26, 2026

Pernyataan Mengejutkan Eks Wamenaker Noel soal Hukuman Mati

Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 yang akrab disapa Noel, mengejutkan publik dengan pernyataannya di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat: ia mengatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus yang sedang menjeratnya. Pernyataan ini dilontarkan menjelang sidang lanjutan pada 26 Januari 2026 saat Noel menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kenapa Ini Penting dalam Konteks Penegakan Hukum & Politik

Pernyataan Noel bukan sekadar dramatisasi di persidangan; ia mengandung simbol penting di tengah perdebatan tentang penegakan hukum korupsi di Indonesia. Di satu sisi, ucapan Noel seolah menegaskan dukungannya terhadap hukuman mati bagi koruptor sebuah wacana yang terus bergulir di ruang publik dan elite politik sebagai solusi jera namun di sisi lain, ia mengungkapkan ambiguitas sikap ketika dirinya sendiri menjadi terdakwa. Hal ini membuka ruang diskusi tentang konsistensi penegakan hukum, integritas pejabat publik, serta relevansi hukuman berat dalam kasus korupsi besar di Indonesia.

Siapa Aktor & Kepentingannya

Immanuel Ebenezer “Noel” / Eks Wamenaker
Noel disebutkan mendukung hukuman mati terhadap koruptor sebagai bentuk efek jera, termasuk sperti diungkapkan sendiri bahwa ia berharap hukum mati dijatuhkan atas dirinya jika benar terbukti melakukan korupsi. Ia menegaskan komitmennya terhadap isu antikorupsi tetapi juga mempertanyakan aspek dakwaan KPK, termasuk klaim bahwa dalam dakwaan terhadapnya tidak jelas pihak yang ia peras atau manfaat yang ia nikmati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi, dengan total nilai pemerasan mencapai puluhan miliar rupiah serta gratifikasi signifikan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, dan Noel bersama sejumlah terdakwa lain sedang menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Publik & Dunia Hukum
Pernyataan seperti ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk publik yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atau sebagai strategi naratif di persidangan. Diskursus hukuman mati bagi koruptor sendiri terus berlanjut di Indonesia meski tak sedikit pihak yang menilai hukuman mati tidak efektif atau berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Korupsi Pemerasan K3 & Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus yang menjerat Noel, ia bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai lebih dari Rp6,5 miliar serta menerima gratifikasi sekitar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai penerimaan tidak sah selama menjabat. KPK menjerat mereka dengan pasal korupsi yang ancamannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup hingga puluhan tahun.

Tren hukuman korupsi di Indonesia memang melibatkan ancaman berat, namun praktik eksekusi hukuman mati untuk tindak pidana korupsi masih menjadi perdebatan panjang antara efek jera, HAM, dan preseden hukum. Pernyataan Noel menarik karena menggabungkan dua kutub tersebut: dukungan tegas terhadap hukuman mati namun dalam konteks dirinya sedang menghadapi dakwaan.

Kontradiksi & Pesan di Balik Pernyataan

Pernyataan Noel mempunyai dua arah interpretasi strategis:

  1. Retorika Komitmen Antikorupsi: Dengan mengatakan “hukum mati saya kalau terbukti korupsi”, Noel mencoba menempatkan dirinya dalam narasi moral yang pro-antikorupsi, menegaskan bahwa ia siap menerima konsekuensi tertinggi jika benar bersalah. Ini dapat dilihat sebagai pesan kuat kepada publik bahwa ia menghargai komitmen antikorupsi secara normatif.
  2. Tekanan terhadap Dakwaan & Narasi Proses Hukum: Pernyataan tersebut juga berpotensi dipakai sebagai bentuk tekanan naratif terhadap proses hukum yang sedang berjalan, memperlihatkan keraguan Noel terhadap kualitas dakwaan KPK khususnya klaimnya bahwa dakwaan tidak menunjukkan pihak yang jelas diperas atau manfaat yang diperolehnya. Ini menunjukkan bahwa selain aspek moral, terdapat unsur politik hukum dalam pernyataannya.

Keduanya menunjukkan bagaimana narasi hukum dan politik saling berkaitan, terutama ketika isu antikorupsi menjadi panggung diskursus publik sekaligus arena pertarungan simbolik antara kewajiban moral dan pembelaan hukum.

Skenario Hukum & Politik ke Depan

Pernyataan Noel akan tetap menjadi sorotan sepanjang proses persidangannya. Jika hakim menolak klaim pembelaan atau menyatakan Noel bersalah dengan bukti kuat, narasi “hukuman mati jika terbukti” bisa menjadi kritikan tajam terhadap perilaku pejabat publik yang hypocritical dalam retorika antikorupsi. Namun, jika proses hukum berjalan tanpa mengeksplorasi substansi dakwaan secara transparan, publik mungkin akan melihat kasus ini sebagai contoh kompleksitas mempertahankan integritas moral dalam praktik politik dan hukum di Indonesia.

Kasus ini memperlihatkan kontradiksi antara pernyataan moral dan realitas hukum, serta menjadi cermin bagaimana elite politik menghadapi risiko hukum di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih tegas.