16 views 5 mins 0 comments

NasDem Buka Ruang Dialog Publik untuk Perbaikan Demokrasi dan Sistem Pemilu RI

In Politik, Demokrasi
January 27, 2026

NasDem Ajak Masyarakat Sumbangkan Gagasan soal Pemilu & Demokrasi

Jakarta — Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan komitmennya membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat sipil guna memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Hal ini diwujudkan melalui audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai bagian dari proses legislasi revisi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Kenapa Ini Penting di Tengah Revisi UU Pemilu

Dialog yang digagas NasDem bukan sekadar formalitas; ini menandakan bahwa DPR, khususnya fraksi NasDem, sedang menempatkan isu demokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu sebagai ruang diskusi bersama publik luas, bukan hanya keputusan internal partai atau legislatif. Revisi UU Pemilu dipandang sebagai momen strategis untuk merespons kritik tentang sistem kepemiluan, seperti struktur kursi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hukum kepemiluan, dan biaya politik yang tinggi semua dimasukkan sebagai masukan yang ingin dijaring serius.

Aktor & Kepentingannya

M. Rifqinizamy Karsayuda — Ketua Komisi II DPR RI & Politikus NasDem
Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy (Rifqi) memimpin audiensi dengan organisasi masyarakat untuk menangkap masukan soal sejumlah aspek krusial pemilu dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan norma dalam RUU Pemilu harus berpijak pada kebutuhan faktual di lapangan, bukan sekadar rumusan teoritis atau politis belaka. Fraksi NasDem membuka seluruh masukan tersebut untuk ditampung dan dipelajari secara serius.

Koalisi Masyarakat Sipil & Perludem
Koalisi ini terdiri dari sekitar 13 organisasi nonpemerintah yang aktif memperjuangkan isu demokrasi, hak warga negara, dan tata kelola pemerintahan. Mereka menyampaikan berbagai rekomendasi pada fraksi NasDem terkait struktur sistem pemilu, ukuran daerah pemilihan (dapil), ambang batas parlemen, penegakan hukum kepemiluan, dan strategi mendorong politik biaya murah berkualitas. Salah satu yang diusulkan adalah sistem pemilu campuran yang menggabungkan sistem proporsional dan distrik.

Fraksi NasDem & DPR RI
Langkah membuka dialog publik ini sejalan dengan agenda legislatif DPR untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu pada 2026, yang menurut NasDem harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan demokrasi yang lebih luas, serta partisipasi publik yang bermakna sebelum masuk pembahasan teknis.

Konteks Pembahasan RUU Pemilu & Tren Demokrasi

RUU Pemilu menjadi focus utama legislative tahun ini karena termasuk Prolegnas Prioritas 2026, dan DPR menargetkan penyelesaiannya sebelum akhir 2026. Tahapan awal pembahasannya justru difokuskan pada penyerapan aspirasi publik dari Januari hingga pertengahan 2026 lembaga legislatif menegaskan pentingnya masukan untuk membentuk aturan yang aplikatif dan responsif terhadap realitas demokrasi Indonesia.

Diskursus soal pemilu juga semakin relevan di tengah dinamika politik saat ini, termasuk perdebatan tentang sistem pemilu, partisipasi publik, dan kebutuhan untuk menekan biaya politik agar demokrasi lebih inklusif dan berkualitas. Organisasi pemantau demokrasi seperti Perludem konsisten menekankan perlunya aturan pemilu yang transparan, adil, serta mampu menjaga kredibilitas proses demokrasi RI secara keseluruhan.

NasDem & Dinamika Demokrasi Indonesia

  1. Dialog sebagai Strategi Legitimasi Demokrasi
    NasDem menyadari bahwa legitimasi RUU Pemilu tak cukup hanya berdasarkan suara legislatif internal, tetapi membutuhkan legitimasi sosial melalui dialog dengan masyarakat sipil. Ini penting untuk membangun konsensus atas aturan yang akan mengatur mekanisme demokrasi dan pemilu nasional.
  2. Mendorong Politik Biaya Murah & Hukum Kepemiluan yang Kuat
    Masukan publik yang mencakup penekanan pada politik biaya murah serta penegakan hukum kepemiluan mencerminkan kritik terhadap praktik pemilu sebelumnya yang dinilai mahal dan kurang adil. Integrasi masukan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu dan keterwakilan publik.
  3. Kebutuhan Sistem Pemilu yang Relevan & Kontekstual
    Usulan model sistem pemilu campuran misalnya menggabungkan proporsional dan distrik menunjukkan dorongan untuk menemukan model yang tepat bagi Indonesia yang beragam. Ini menandai kehati-hatian legislatif dalam merumuskan aturan yang tidak hanya normatif, tetapi juga relevan bagi realitas politik dan sosial.

Mendamaikan Aspirasi Publik dengan Legislasi Kualitas

Inisiatif Fraksi NasDem untuk membuka dialog publik dalam pembahasan RUU Pemilu menunjukkan sebuah shift penting: bahwa perbaikan demokrasi di Indonesia tidak boleh hanya menjadi urusan elit politik, tetapi harus melibatkan masyarakat luas sebagai subjek aktif dalam pembentukan aturan. Dengan menampung masukan dari berbagai organisasi sipil, NasDem dan DPR RI berharap bisa merumuskan aturan pemilu yang lebih adil, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga negara.

Proses ini diharapkan mendorong demokrasi Indonesia menuju kualitas yang lebih baik bukan hanya dalam mekanisme pemilu, tetapi juga dalam praktik politik di seluruh lapisan masyarakat.