12 views 5 mins 0 comments

Uji UU KUHAP dan Posisi Pembimbing Kemasyarakatan

In Hukum, Pena Nusantara, Politik
February 10, 2026
uji uu kuhap

Uji UU KUHAP kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi setelah pemohon melakukan perbaikan permohonan yang menyoroti kedudukan pembimbing kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana. Perbaikan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penegasan ulang atas kritik struktural terhadap desain KUHAP yang dinilai belum memberi peran proporsional bagi pembimbing kemasyarakatan. Ketika isu ini dibawa ke forum konstitusional, perdebatan bergeser dari teknis prosedural menuju pertarungan konsep keadilan pidana.

Mengapa Isu Ini Menguat Sekarang

Menguatnya kembali uji UU KUHAP tidak terlepas dari meningkatnya wacana reformasi sistem peradilan pidana. Dalam praktik, pendekatan pemidanaan yang terlalu menekankan penghukuman dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan keadilan restoratif. Pembimbing kemasyarakatan, yang seharusnya berperan dalam penilaian sosial dan rehabilitasi, kerap terpinggirkan dalam proses hukum. Uji UU KUHAP muncul pada saat tuntutan pembaruan hukum pidana semakin kuat, menjadikannya momentum strategis untuk mengoreksi desain lama.

Aktor Kunci dan Kepentingannya

Aktor utama dalam perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusionalitas undang undang. Di sisi pemohon, terdapat kepentingan untuk memperluas peran pembimbing kemasyarakatan agar tidak hanya menjadi pelengkap administratif. Sementara itu, aparat penegak hukum lain seperti penyidik dan penuntut memiliki kepentingan menjaga struktur kewenangan yang sudah mapan. Uji UU KUHAP mempertemukan kepentingan reformis dan status quo dalam satu arena.

Pemetaan Kepentingan dalam KUHAP

Jika dipetakan, KUHAP saat ini masih menempatkan proses pidana dalam kerangka hierarkis yang kuat. Penyidik dan penuntut berada di posisi dominan, sementara pembimbing kemasyarakatan lebih sering muncul di tahap akhir. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa sistem belum sepenuhnya mengakomodasi pendekatan rehabilitatif. Uji UU KUHAP berfungsi sebagai alat untuk menantang struktur tersebut dan mendorong redistribusi peran dalam sistem peradilan pidana.

Konteks Historis Pengaturan KUHAP

Secara historis, KUHAP disusun dalam konteks penegakan hukum yang menitikberatkan pada kepastian prosedur dan kewenangan aparat. Peran pembimbing kemasyarakatan berkembang belakangan seiring munculnya konsep pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Ketertinggalan regulasi inilah yang kini diuji. Uji UU KUHAP menjadi cermin bahwa hukum acara pidana belum sepenuhnya beradaptasi dengan perkembangan paradigma keadilan modern.

Dampak terhadap Praktik Peradilan

Jika permohonan uji UU KUHAP dikabulkan, perubahan signifikan dapat terjadi dalam praktik peradilan pidana. Pembimbing kemasyarakatan berpotensi memiliki peran lebih awal dan strategis dalam proses hukum. Hal ini dapat memengaruhi penilaian hakim dan arah pemidanaan. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka struktur lama akan tetap dipertahankan, dan kritik terhadap marginalisasi peran sosial dalam hukum pidana akan terus berlanjut.

Politik Hukum di Balik Reformasi KUHAP

Di balik perdebatan hukum, terdapat politik hukum yang menentukan arah reformasi. Penguatan peran pembimbing kemasyarakatan berarti menggeser keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Tidak semua aktor siap dengan perubahan ini. Uji UU KUHAP menjadi medan untuk menguji sejauh mana negara bersedia mengubah pendekatan penegakan hukum dari retributif menuju rehabilitatif.

Risiko dan Preseden Konstitusional

Putusan MK atas uji UU KUHAP akan menjadi preseden penting. Jika MK membuka ruang reinterpretasi peran pembimbing kemasyarakatan, hal ini dapat mendorong gugatan serupa pada aspek lain KUHAP. Namun, jika MK bersikap konservatif, reformasi hukum pidana akan bergantung pada perubahan legislasi yang lebih panjang. Dalam kedua situasi, uji UU KUHAP memiliki dampak sistemik terhadap arah hukum acara pidana.

Skenario Putusan ke Depan

Ke depan, terdapat dua skenario utama. Pertama, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mendorong penyesuaian peran pembimbing kemasyarakatan. Kedua, MK menolak permohonan dengan alasan kewenangan pembentuk undang undang. Dalam kedua skenario tersebut, uji UU KUHAP akan tetap menjadi referensi penting dalam diskursus reformasi peradilan pidana.

Penutup Analitis

Pada akhirnya, uji UU KUHAP bukan sekadar persoalan teknis norma. Ia mencerminkan perdebatan mendasar tentang arah sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah hukum acara pidana akan tetap bertumpu pada logika penghukuman atau mulai memberi ruang lebih besar bagi pendekatan rehabilitatif, akan sangat ditentukan oleh bagaimana Mahkamah Konstitusi membaca dan memutus perkara ini.

Baca Juga : Gugatan UU Haji dan Umrah dan Tarik Ulur Umrah Mandiri