
Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno di ujung masa tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam momentum perpisahan tersebut, Arief menegaskan kembali pandangan Bung Karno mengenai konstitusi, negara, dan kekuasaan yang harus berpijak pada kedaulatan rakyat. Secara formal, pernyataan ini disampaikan sebagai refleksi ideologis. Namun dalam konteks politik dan ketatanegaraan saat ini, pesan tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi MK yang tengah berada di bawah sorotan publik.
Mengapa Ini Penting
Pidato di akhir masa jabatan sering kali dibaca sebagai penutup administratif. Namun ketika Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno, signifikansinya melampaui seremoni. Bung Karno adalah simbol ideologis tentang negara hukum yang berpihak pada rakyat, bukan alat kekuasaan. Menghidupkan kembali ajaran tersebut di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan konstitusional menjadikan pidato Arief sebagai pernyataan normatif yang sarat makna politik.
Dalam konteks kekuasaan, ini bukan sekadar nostalgia ideologis, melainkan pengingat keras tentang fungsi konstitusi sebagai pembatas, bukan pelayan kekuasaan.
Siapa Berbicara dan Kepada Siapa
Arief Hidayat berbicara bukan hanya sebagai individu yang mengakhiri masa tugas, tetapi sebagai bagian dari institusi yang sedang diuji legitimasinya. Pesannya diarahkan kepada tiga lapis aktor: sesama hakim MK, pembentuk undang-undang, dan publik luas.
Dengan merujuk Bung Karno, Arief memanfaatkan otoritas simbolik pendiri bangsa untuk menegaskan pesan konstitusional. Bung Karno tidak hanya diposisikan sebagai tokoh sejarah, tetapi sebagai rujukan moral tentang bagaimana konstitusi seharusnya dipahami dan dijalankan.
Konteks Konstitusional di Balik Pidato
Pernyataan Arief muncul di tengah kritik terhadap relasi MK dan kekuasaan politik. Dalam beberapa waktu terakhir, MK dipersepsikan publik menghadapi tekanan dan intervensi yang berpotensi menggerus independensinya. Dalam konteks ini, ketika Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno, publik membaca pidato tersebut sebagai refleksi sekaligus peringatan.
Bung Karno menempatkan konstitusi sebagai alat perjuangan rakyat, bukan sekadar dokumen hukum. Ketika tafsir konstitusi menjauh dari kepentingan rakyat, negara kehilangan arah ideologisnya. Pesan inilah yang kembali diangkat Arief di akhir masa tugasnya.
Mengapa Disampaikan di Ujung Jabatan
Timing pidato ini krusial. Disampaikan saat Arief tidak lagi berada dalam posisi strategis untuk mengejar kepentingan jabatan, pesannya relatif bebas dari kalkulasi karier. Dalam pembacaan politik, Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno justru karena fase akhir jabatan memberi ruang untuk berbicara lebih jujur dan reflektif.
Pidato ini dapat dibaca sebagai “warisan pemikiran”, bukan sekadar pernyataan resmi. Ia menandai batas antara tanggung jawab institusional dan tanggung jawab moral seorang hakim konstitusi terhadap sejarah dan masa depan negara hukum.
5 Pesan Kritis di Balik Ajaran Bung Karno
Pertama, konstitusi harus dipahami sebagai panduan moral, bukan sekadar prosedur hukum.
Kedua, kekuasaan yang tidak dibatasi hukum akan menyimpang dari tujuan negara.
Ketiga, hakim konstitusi memikul tanggung jawab historis, bukan hanya teknokratis.
Keempat, legitimasi hukum lahir dari kepercayaan rakyat, bukan dari kekuasaan politik.
Kelima, keberanian moral menjadi syarat utama menjaga konstitusi.
Kelima pesan ini tidak disampaikan sebagai daftar eksplisit, tetapi terjalin dalam rujukan Arief terhadap pemikiran Bung Karno tentang negara dan konstitusi.
Implikasi terhadap MK dan Pembentuk Undang-Undang
Ketika Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno, implikasinya tidak berhenti pada refleksi personal. Pesan ini menjadi cermin bagi MK dan pembentuk undang-undang. Dalam situasi ketika undang-undang kerap diuji karena dinilai bermasalah, MK berada pada posisi strategis sekaligus rentan.
Pidato ini mengingatkan bahwa MK tidak boleh terjebak menjadi institusi yang sekadar mengesahkan kehendak politik. Ia harus tetap menjadi pengawal konstitusi, meskipun tekanan politik semakin kompleks.
Bung Karno sebagai Simbol Konstitusionalisme
Menggemakan Bung Karno di tengah dinamika politik kontemporer bukan pilihan netral. Bung Karno identik dengan keberanian ideologis dan perlawanan terhadap dominasi kekuasaan yang menindas rakyat. Dalam konteks ini, Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno dapat dibaca sebagai simbol peneguhan konstitusionalisme—bahwa hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.
Simbol ini menjadi penting ketika publik mulai mempertanyakan apakah konstitusi masih menjadi alat pembatas kekuasaan atau telah bergeser menjadi alat legitimasi.
Dampak terhadap Persepsi Publik
Bagi publik, pidato Arief berpotensi menjadi titik refleksi. Setidaknya, ada pengakuan dari dalam bahwa konstitusi harus dijaga secara moral. Namun publik juga menyadari bahwa pidato saja tidak cukup. Konsistensi putusan MK ke depan akan menjadi tolok ukur sejauh mana pesan Bung Karno yang digemakan Arief benar-benar diinternalisasi.
Jika pesan tersebut tidak tercermin dalam praktik, pidato ini akan dikenang sebagai simbol tanpa dampak. Sebaliknya, jika menjadi rujukan etis, ia dapat memperkuat kembali kepercayaan publik.
Taruhan Konstitusi Pasca-Arief
Berakhirnya masa tugas Arief Hidayat menutup satu bab dalam sejarah MK. Namun pesan yang ia sampaikan justru membuka pertanyaan besar tentang arah konstitusionalisme Indonesia ke depan. Arief Hidayat gemakan ajaran Bung Karno sebagai pengingat bahwa konstitusi harus tetap berpihak pada rakyat, bahkan ketika tekanan kekuasaan menguat.
Skenario ke depan bergantung pada keberanian generasi hakim berikutnya. Apakah ajaran tersebut akan hidup sebagai pedoman, atau tenggelam sebagai pidato perpisahan. Taruhannya bukan kecil: masa depan konstitusi sebagai alat pembebasan, atau konstitusi sebagai stempel kekuasaan.
Baca Juga: KPK Periksa Pegawai DJP Jakut Terkait Suap




