22 views 4 mins 0 comments

Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

In Hukum, Politik
January 26, 2026

Mantan Kajari Hulu Sungai Utara Gugat KPK soal Penyitaan Barang

Jakarta — Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat, 6 Februari 2026.

Mengapa Ini Penting di Panggung Hukum & Penegakan Korupsi

Langkah hukum yang diajukan Albertinus ini mengubah dinamika kasus dari sekadar materi pokok perkara (pemerasan dan korupsi) menjadi pertarungan prosedural hukum di luar materi pokok. Dengan mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti, termasuk uang tunai puluhan juta rupiah dan dokumen yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Albertinus berusaha menggugat aspek formal proses penyidikan KPK, bukan hanya mempertahankan dirinya di persidangan pokok perkara.

Siapa Aktor & Apa Kepentingannya

Albertinus Parlinggoman Napitupulu – Eks Kajari HSU
Albertinus menjadi terdakwa setelah terjaring OTT yang dilakukan KPK pada akhir 2025 bersama sejumlah jaksa lain dari Kejari HSU atas dugaan pemerasan terhadap kepala dinas dan pejabat daerah setempat. Dalam praperadilan ini, ia ingin menguji sah-tidaknya tindakan penyitaan barang bukti yang dianggapnya tidak berdasarkan prosedur yang benar. Tindakan ini mencerminkan strategi hukum untuk membuka ruang diskusi soal formalitas penyidikan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK telah menetapkan Albertinus dan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan potongan anggaran dan penerimaan lain senilai ratusan juta rupiah. Dalam sidang praperadilan ini, KPK akan menghadapi ujian legitimasi penyitaan barang bukti yang selama ini menjadi instrumen kunci dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Praperadilan sebagai Instrumen Kontestasi Hukum

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang merasa haknya dirugikan oleh tindakan penyidik untuk memohon pengujian legalitas penyidikan, termasuk penetapan tersangka atau tindakan penyitaan barang bukti, sebelum perkara pokok dibuktikan di persidangan. Di Indonesia, instrumen ini sering muncul dalam kasus-kasus besar: dari pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus penegakan hukum pidana lainnya.

Strategi Hukum & Implikasinya terhadap Penegakan Korupsi

Permohonan praperadilan ini menunjukkan bahwa duel hukum antara tersangka dan penegak hukum kerap tidak hanya pada materi pokok perkara, tetapi juga pada proses hukum itu sendiri. Dengan mempertanyakan keabsahan penyitaan, Albertinus berupaya menciptakan celah formal yang bisa berdampak pada penanganan lebih lanjut kasusnya:

  1. Prosedur Penyitaan Sebagai Pijakan Gambaran Besar: Jika hakim praperadilan menemukan penyitaan tidak sah, hal itu bisa melemahkan bukti utama yang disiapkan oleh jaksa KPK.
  2. Narasi Independensi Penegak Hukum vs Hak Tersangka: Gugatan ini membuka debat tentang independensi proses penyidikan KPK dan hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang berkeadilan, khususnya terkait aspek formal seperti penyitaan barang bukti.
  3. Dampak terhadap Proses Judicial Korupsi di Indonesia: Permohonan praperadilan terhadap penyitaan menjadi preseden dalam bagaimana tersangka kasus korupsi senior termasuk mantan jaksa bisa mengevaluasi langkah-langkah penyidik KPK melalui instrumen hukum sebelum masuk ke fase pembuktian perkara pokok.

Praperadilan sebagai Arena Hukum yang Lebih Luas

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Kajari HSU ini bukan hanya sekadar usaha mempertahankan diri dari dakwaan, tetapi juga tanda bahwa proses hukum di Indonesia kini semakin kompleks. Sementara KPK memegang peran utama dalam pemberantasan korupsi, upaya para tersangka untuk menguji formalitas pemeriksaan, penyitaan, dan prosedur penyidikan mencerminkan bahwa sistem hukum harus responsif terhadap kedua aspek: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional tersangka sekaligus.