
Tidak Ada Masalah Hukum bagi Adies Kadir untuk Jadi Hakim MK
Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Adies Kadir tidak bermasalah secara hukum atau etik untuk ditetapkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI meski sempat menjadi sorotan publik. Pernyataan ini ia sampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026) dalam merespons kritik terhadap pencalonan politikus dan akademisi hukum tersebut.
Isu Ini Penting dalam Diskursus Legitimasi & Independensi MK
Pernyataan Habiburokhman ini muncul di tengah perdebatan publik tentang legitimasi calon hakim konstitusi yang berasal dari kalangan politikus. Mahkamah Konstitusi memiliki peran vital dalam menjaga konstitusi dan mengadili sengketa politik serta undang-undang, sehingga kritik terhadap integritas calon hakim menjadi sorotan serius di tengah kekhawatiran publik atas potensi konflik peran antara politik dan yudikatif.
Siapa Aktor & Kepentingannya
Habiburokhman / Ketua Komisi III DPR RI
Sebagai ketua badan legislatif yang mengusulkan calon hakim, Habiburokhman menjadi aktor utama yang membela pencalonan Adies. Ia menyatakan bahwa penonaktifan sementara Adies dari jabatan wakil ketua DPR akibat kontroversi bukan merupakan pelanggaran hukum atau etik yang merugikan orang lain, sehingga tidak menghambat kelayakan Adies menjadi hakim MK.
Adies Kadir / Calon Hakim MK
Adies Kadir politisi yang juga akademisi hukum secara resmi disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Hakim Arief Hidayat yang akan pensiun. Keputusan itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan di parlemen, menunjukkan dukungan politik internal partai dan DPR terhadap pencalonannya.
Politik Legislatif & Mahkamah Konstitusi
Pencalonan hakim konstitusi oleh DPR merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. DPR RI, Pemerintah, dan Mahkamah Agung masing-masing memiliki hak mengusulkan calon hakim MK. Namun, sepanjang sejarah praktik di DPR, pencalonan figur yang memiliki latar belakang politik selalu memicu diskursus tentang independensi lembaga yudisial apabila calon tersebut pernah dikaitkan dengan aktor politik atau kontroversi publik.
Dalam kasus Adies Kadir, publik sempat mencatat kontroversi terhadap pernyataannya soal gaji dan tunjangan DPR RI yang memicu aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 dan berujung pada penonaktifan sementara dirinya oleh partai. Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan ia tidak bersalah menjadi dasar DPR menyatakan bahwa rekam jejak Adies tidak mencerminkan pelanggaran hukum maupun etik yang signifikan.
Di Balik Pernyataan: Legitimasi, Politik & Independensi Yudisial
Pernyataan Habiburokhman mencerminkan strategi politik DPR dalam menegaskan bahwa Adies memenuhi syarat formal menjadi hakim MK, sekaligus menjawab kritik yang berpotensi melemahkan legitimasi pencalonannya:
- Pembelaan atas Rekam Jejak Formal: Habiburokhman menegaskan bahwa peristiwa penonaktifan Adies bukan pelanggaran hukum atau etik yang berdampak langsung, sehingga tidak menghalangi kelayakan calon hakim MK.
- Upaya Reduksi Kritik Publik: Pernyataan tersebut berfungsi meredam narasi negatif di ruang publik tentang hubungan politikus dengan posisi penghormatan di institusi yudisial, yang sering dianggap sebagai potensi benturan kepentingan.
- Batas Antara Politik & Yudisial: Meski DPR memiliki hak usul konstitusional, kasus ini kembali membuka diskursus tentang batas antara politik legislatif dan independensi keputusan di MK, terutama karena pengalaman politikus yang menjadi calon hakim bisa ditafsirkan berbeda oleh kelompok publik yang skeptis.
Arah Diskursus & Tantangan Independensi MK
Dengan pernyataan Habiburokhman dan dukungan kolektif DPR RI, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tampak dipandang sah secara formal, meskipun kritik publik terkait hubungan politik dan fungsi yudisial masih mengemuka dalam diskursus masyarakat. Ke depan, tanggung jawab Adies jika terpilih dan diangkat akan bukan hanya tentang memutuskan perkara konstitusional, tetapi juga menjaga persepsi independensi dan kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjadi penyeimbang kekuasaan negara.




