
Logam Mulia Bernilai Rp3,42 Miliar Jadi Fokus Baru KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya menangkap tersangka dan menyita uang tunai dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (KPP Madya Jakut), tetapi juga secara intens mengusut asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar yang ikut disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Barang bukti ini kini menjadi kunci dalam pengungkapan jaringan aliran dana suap di balik praktik pengaturan pajak yang diduga merugikan negara.
Mengapa Jejak 1,3 Kg Logam Mulia Ini Penting dalam Struktur Kasus
Nilai logam mulia yang signifikan — setara miliaran rupiah — memaksa KPK memperluas ruang penyidikan dari sekadar suap tunai menjadi penelusuran bentuk aliran kekayaan non-tunai. Ini menunjukkan bahwa modus suap kali ini tidak hanya melibatkan transfer uang biasa, tetapi juga aset berwujud yang bisa menjadi media pembayaran atau simpanan nilai (store of value) dalam jaringan suap pajak. Penyelidikan asal-usul logam ini mencerminkan upaya KPK untuk memahami mekanisme yang lebih kompleks di balik praktik suap, termasuk kemungkinan akuisisi barang bukti dari pihak lain selain yang telah ditetapkan tersangka.
Aktor, Motif, dan Alur Dugaan Suap
1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
– Pengusutan logam mulia ini merupakan langkah lanjutan dari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri barang bukti itu dengan mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang mungkin mengetahui sumber atau pemilikannya.
2. Tersangka Utama Kasus Pajak
– KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
• Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB)
• Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS)
• Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB)
• Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
• Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap kepada pegawai pajak senilai Rp4 miliar untuk menurunkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
3. Wajib Pajak & Sumber Dana Lainnya
– Penyidik KPK menduga logam mulia itu dibeli menggunakan uang dari wajib pajak lain selain PT Wanatiara Persada — baik yang berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Ini berarti masih ada celah aliran dana yang perlu diurai, dan bukan hanya berasal dari satu sumber yang telah diungkap oleh KPK.
Konteks Modus Suap Pajak yang Lebih Kompleks
OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026 adalah operasi tangkap tangan pertama KPK pada tahun ini, yang menandai fokus awal pada sektor perpajakan — khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyidik menyatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah area yang selama ini menjadi titik rawan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang pajak.
Aspek yang menjadi sorotan kini bukan hanya nilai tunai suap, tetapi juga bentuk aset yang digunakan atau dikumpulkan sebagai alat suap atau penyamaran aliran dana. Metode seperti ini menunjukkan tren lain dalam praktik korupsi: penggunaan logam mulia — yang sering kali dianggap alat penyimpanan nilai yang likuid dan mudah dipindahkan — sebagai instrumen dalam aliran suap, yang memberikan tantangan lebih besar dalam pelacakan bukti dan penelusuran keterlibatan pihak lain.
Implikasi Politik Hukum & Tantangan Penegakan
1. KPK Menembus Beyond Cash
– Penelusuran logam mulia menunjukkan KPK tidak lagi sebatas menindak suap tunai, tetapi juga mengurai penggunaan aset berwujud sebagai bagian dari skema korupsi yang kompleks. Ini bisa menjadi preseden penegakan hukum yang lebih luas dalam kasus aset non-tunai.
2. Ancaman Sistemik dalam Penanganan Pajak
– Dugaan bahwa logam mulia itu dibeli dari sumber lain — dan bukan semata dari PT Wanatiara Persada menunjukkan kemungkinan jaringan luas yang membaur antara wajib pajak, konsultan pajak, dan pejabat pajak untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
3. Kompleksitas Aliran Aset
– Alat bukti berupa logam mulia senilai miliaran memberikan dimensi baru dalam cara koruptor menyembunyikan atau mentransfer nilai, mempersulit penegak hukum dalam melacak aliran kekayaan dan menjalankan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal suap biasa.
Pertanyaan lebih lanjut ke depan: apakah logam mulia itu bagian dari strategi pembayaran suap klasik yang disamarkan, atau tanda adanya struktur aliran kekayaan korup yang lebih rumit dan terorganisir? Jawaban atas ini bisa menentukan arah penanganan perkara dan potensi perluasan dakwaan, termasuk kemungkinan masuknya pasal TPPU dalam proses peradilan.




