Penyidik KPK Telusuri Detail Kerugian Negara di Balik Kasus Kuota Haji
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus di Kementerian Agama yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, pada Kamis (29/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Mengapa Ini Penting dalam Penegakan Korupsi
Pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Alex merupakan tahap penting dalam penyidikan untuk memastikan besaran uang negara yang diduga hilang atau disalahgunakan akibat praktik penetapan dan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai mekanisme hukum. Penghitungan kerugian negara ini menjadi syarat utama agar berkas perkara dapat dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Siapa Aktor dan Kepentingannya
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) — Tersangka & Mantan Stafsus Menag
Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pemeriksaan terbaru fokus pada perannya dalam alur keuangan yang merugikan negara, termasuk hubungan aliran dana dari biro travel kepada pihak di Kementerian Agama.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Penyidik KPK, melalui juru bicara Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara, yang memengaruhi arah penyidikan dan kualitas alat bukti dalam dakwaan. Ia juga menyatakan bahwa penghitungan ini sudah memasuki tahap akhir guna mempercepat penyelesaian berkas.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK dilibatkan untuk menghitung dan memverifikasi kerugian negara secara profesional, karena kasus ini bukan hanya menyangkut praktik korupsi, tetapi juga implikasi fatal terhadap pengelolaan publik dan keseluruhan anggaran negara yang terpengaruh kebijakan pembagian kuota haji.
Konteks Kasus & Kronologi Singkat
Kasus korupsi kuota haji bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada 2023–2024. KPK menduga dalam pembagian kuota ini terjadi penyalahgunaan aturan; misalnya, proporsi kuota yang merugikan jemaah reguler dibandingkan kuota khusus yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Akibat dugaan penyimpangan ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka sejak awal tahun ini, dan kasus ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam penyidikan sebelumnya, Gus Alex juga telah diperiksa terkait dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada pihak di Kementerian Agama termasuk keterlibatan dirinya sebagai perantara. Hal ini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap struktur insentif yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.
Fokus KPK pada Kerugian Negara & Dampaknya
- Menentukan Besaran Kerugian Negara Sebagai Kunci Penyidikan
Penghitungan kerugian negara bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi parameter hukum yang menentukan klasifikasi tindak pidana korupsi, ancaman hukuman, dan keberlanjutan proses peradilan pidana terhadap para tersangka. Angka yang kuat akan memperkuat dakwaan KPK saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. - Keterlibatan BPK Menambah Kredibilitas Proses Akuntabilitas
Kolaborasi antara KPK dan BPK dalam perhitungan kerugian memperlihatkan bahwa temuan awal tak hanya berdasarkan kecurigaan penyidik, tetapi diuji melalui mekanisme audit negara yang independen sebuah langkah penting untuk menghindari manipulasi angka dalam kontroversi politik seputar kasus ini. - Dampak Publik & Pengelolaan Haji
Kasus ini memiliki implikasi luas: selain dampak hukum terhadap tersangka, publik juga menyoroti bagaimana kebijakan penetapan kuota haji dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, yang berujung pada ketidakadilan pelayanan publik bagi calon jemaah yang harus mengantri puluhan tahun. Penghitungan kerugian negara ini menjadi bagian dari narasi accountability bagi pejabat yang berwenang.
KPK Percepat Penyelesaian Berkas untuk Tahap Penuntutan
Pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Alex untuk penghitungan kerugian negara merupakan satu dari fase akhir penyidikan KPK dalam kasus kuota haji yang sempat mengejutkan publik. Dengan keterlibatan auditor BPK dan fokus pada angka kerugian, KPK berharap dapat segera melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil akhir proses ini akan menentukan perjalanan hukum para tersangka serta memberikan jawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan fungsi publik dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia.




