
MK Menolak Uji Materiil UU PDP meskipun Sorotan Jurnalistik
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/1/2026) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan oleh sejumlah pemohon masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SAFEnet dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta agar ketentuan sanksi pidana yang mengatur larangan pengungkapan data pribadi dikecualikan bagi kegiatan jurnalistik, akademik, seni, dan karya sastra, tetapi MK menolak permohonan itu tanpa memberikan pengecualian eksplisit untuk pers.
Mengapa Ini Penting dalam Konteks Kekuasaan, Kebebasan Pers, dan Hukum
Putusan MK ini memiliki implikasi besar bagi hubungan antara kebebasan pers dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Di satu sisi, UU PDP dimaksudkan untuk melindungi hak atas data pribadi warga negara dan membatasi penyebaran data yang dapat merugikan individu. Di sisi lain, kerja jurnalistik sering kali melibatkan pengungkapan data pribadi untuk mengungkap isu penting publik misalnya investigasi korupsi, pelanggaran HAM, atau kontroversi publik yang menurut para pemohon seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak publik atas informasi. Penolakan MK menunjukkan bahwa negara memilih menegaskan parameter umum hukum data pribadi, sementara kejelasan batasan perlindungan atau pengecualian bagi pers tetap dipersyaratkan melalui ketentuan lain, bukan dengan menghapus sanksi UU PDP.
MK juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip-prinsip dalam UU PDP seperti keterbatasan pemrosesan data yang sah, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menempatkan jurnalistik di persimpangan aturan yang harus diikuti secara bersamaan.
Siapa Aktor di Balik Putusan & Kepentingannya
• Mahkamah Konstitusi (MK)
– Lembaga ini menolak permohonan masyarakat sipil yang meminta pengecualian sanksi pidana terhadap kerja jurnalistik dalam UU PDP. MK menilai ketentuan pidana dalam Pasal 65 ayat (2) UU PDP tetap diperlukan untuk memenuhi tujuan pembentukan undang-undang tersebut, yakni perlindungan data pribadi secara luas. MK juga menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi dalam kerja jurnalistik tetap harus mematuhi prinsip pemrosesan data seperti keterbatasan serta dasar hukum yang sah yang juga berlaku bagi pers.
• Pemohon (AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, ilustrator)
– Koalisi masyarakat sipil ini mengajukan permohonan dengan argumen bahwa ada potensi kriminalisasi terhadap kerja pers, akademik, seni, dan kesusastraan karena frasa larangan pengungkapan data pribadi dalam UU PDP bersifat luas dan rawan disalahgunakan. Mereka menilai ketentuan itu perlu pengecualian eksplisit untuk melindungi fungsi demokratis tertentu. Namun, permohonan itu ditolak.
• Dunia Pers & Jurnalis
– Meski bukan pihak dalam perkara, asosiasi pers dan wartawan mengamati putusan ini sebagai indikator bagaimana ruang kerja jurnalistik dipandang dalam kerangka hukum data pribadi. Penolakan MK menunjukkan bahwa perlindungan pers dalam konteks data pribadi tidak otomatis tertutup, namun tidak dikecualikan secara hukum dalam UU PDP, sehingga mekanisme lain seperti UU Pers dan standar etik menjadi sangat penting sebagai batas pelaksanaan.
Konteks Sejarah/Survei: Ketegangan Antara Kebebasan Pers & Privasi Data
Kasus ini berangkat dari pasal-pasal krusial UU PDP, khususnya Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2), yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap pengungkapan data pribadi tanpa izin sanksi yang bisa berujung pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar menurut UU PDP. Para pemohon dan ahli berargumen bahwa norma ini membuka tafsir luas yang dapat mencakup kerja jurnalistik sah, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi pers dan pengekangan kebebasan berekspresi.
Sebelumnya dalam persidangan, pejabat pemerintah seperti Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa norma tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kerja jurnalis, akademisi, atau pegiat seni, namun untuk memastikan pengungkapan data dilaksanakan sesuai asas sah dan prinsip perlindungan data yang diatur undang-undang.
Perdebatan ini juga bergaung di tengah tren global mengenai perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi, di mana banyak negara sedang menimbang bagaimana memadukan keamanan data dengan kebebasan pers di era digital terutama saat pelaporan investigatif sering melibatkan data sensitif yang punya dampak luas terhadap publik dan kekuasaan.
Prediksi & Skenario Politik ke Depan
• Ketegangan Kebebasan Pers akan Terus Berlanjut
Putusan MK tidak memberikan pengecualian eksplisit bagi kerja jurnalistik dalam UU PDP, sehingga tekanan hukum terhadap jurnalis dalam kasus yang melibatkan data pribadi masih mungkin terjadi jika aparat penegak hukum menafsirkan norma secara luas. Ini membuka ruang bagi advokasi politik dan hukum untuk terus memperjuangkan aturan yang lebih jelas terkait pengecualian pers.
• Integrasi UU Pers dan UU PDP akan Semakin Dibahas
Meski MK menolak permohonan, lembaga pers kemungkinan akan mendorong harmonisasi antara UU Pers dan UU PDP melalui revisi legislasi atau putusan pengadilan strategis agar perlindungan kerja jurnalistik lebih kuat di tengah aturan data pribadi.
• Posisi Negara & Keseimbangan Hak
MK menegaskan bahwa negara harus menjaga keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan umum yang sah termasuk kerja pers yang bertanggung jawab. Ke depan, ini bisa menjadi dasar perdebatan tentang batasan privasi terhadap kepentingan transparansi pemerintah dan akses publik terhadap informasi yang akurat.
• Potensi Tekanan Publik & Advokasi Sipil
Kelompok masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis kebebasan berekspresi kemungkinan akan menggunakan platform politik dan legislasi untuk menekan pembuat kebijakan agar merumuskan aturan yang lebih jelas dan tidak multitafsir tentang pengecualian pers dalam hukum data pribadi di masa depan.




