
Mahkamah Konstitusi Soroti Mandeknya RUU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam sidang perkara (Nomor 197/PUU-XXIII/2025), saksi ahli dari pihak pemohon mengkritik keras mandeknya pembahasan RUU Peradilan Militer sebagai bentuk pengabaian terhadap politik hukum konstitusional yang sudah ditegaskan sejak reformasi 1998.
Mengapa Ini Berarti Bagi Politik Hukum dan Kedaulatan Rakyat
RUU Peradilan Militer dulu pernah dibahas pada 2005 sebagai implementasi mandat UU TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, namun sejak itu tidak pernah berlanjut hingga kini — sebuah vacuum legislasi yang menurut ahli menunjukkan negara mengabaikan amanat hukum konstitusional. Kritik ini bukan semata soal prosedur legislasi, tetapi sentral pada prinsip hukum bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum, sesuai amanat konstitusi dan putusan MK sebelumnya. Abainya agenda pembahasan RUU ini dipandang oleh pemohon sebagai penyangkalan terhadap kesetaraan hukum dan supremasi konstitusi.
Aktor, Kepentingan, dan Arah Tarik Kekuasaan Hukum
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
– MK adalah arena di mana konflik antara undang-undang dan konstitusi diuji. Dalam perkara ini, ahli pihak pemohon menegaskan bahwa peradilan militer tidak semestinya menjadi domain luas — terutama bila menyangkut tindak pidana umum yang oleh konstitusi semestinya ditangani peradilan umum. Keputusan MK sebelumnya juga menempatkan militer dalam bingkai itu, yang menjadi garis politik hukum formal pascareformasi.
2. Pemohon Uji UU TNI (Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, LBH APIK & Warga Negara)
– Para pemohon menggugat sejumlah pasal UU TNI yang dianggap melemahkan supremasi sipil, menyusutkan peran DPR dalam pengawasan TNI, serta mengekang prinsip persamaan di hadapan hukum. Kritik terhadap RUU Peradilan Militer merupakan bagian dari argumen lebih luas bahwa UU TNI justru menempatkan militer di luar jangkauan sistem hukum umum
3. Pemerintah & DPR RI
– Meskipun tidak menjadi pihak langsung dalam sidang ini, pemerintah dan parlemen adalah aktor di balik pembentukan materi UU TNI. Ketidakterusannya pembahasan RUU Peradilan Militer mencerminkan prioritas legislatif yang mungkin lebih mengedepankan stabilitas politik atau pendekatan keamanan dibanding prinsip konstitusional yang tegas. Hal ini pun mengundang kritik dari masyarakat sipil dalam petisi dan aksi menolak RUU TNI sebelumnya yang juga menolak dwifungsi TNI dan menyerukan reformasi peradilan militer.
Politik Hukum Pasca-Reformasi
Ahli seperti Muchamad Ali Safa’at dari Universitas Brawijaya menggarisbawahi bahwa politik hukum peradilan militer telah dirumuskan sejak era reformasi, baik dalam Ketetapan MPR maupun dalam UU TNI sendiri. Menurutnya, di banyak negara demokrasi modern, yurisdiksi militer dibatasi pada tindak pidana militer saja — sementara tindak pidana umum ditangani oleh peradilan umum, sebuah prinsip yang juga dipromosikan oleh rule of law dan hukum hak asasi manusia internasional.
Dalam pandangan ahli kedua, Amira Paripurna, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Belanda telah mengecilkan ruang lingkup peradilan militer atau menghapusnya sama sekali, terutama dalam konteks hukum pidana umum. Ini dicapai melalui perkembangan hukum HAM internasional dan perbandingan sistem hukum sipil–militer yang makin tegas memisahkan yurisdiksi berdasarkan jenis delik, bukan status pelaku.
Preseden, Politik Hukum & Masa Depan Legislasi Militer
1. Preseden Konstitusional
Kasus ini membuka preseden penting bagi penegakan supremasi konstitusi atas hukum sektoral. Jika MK memutuskan bahwa ketentuan peradilan militer bertentangan dengan konstitusi, ini akan menjadi fresh precedent yang mempertegas bahwa hukum pidana umum berlaku setara bagi TNI dan warga sipil saat melakukan delik umum.
2. Kedaulatan Rakyat & Checks and Balances
Ali juga menyoroti unsur checks and balances: keterlibatan DPR dalam keputusan penggunaan TNI — termasuk operasi militer selain perang — seharusnya mengakomodasi peran legislatif sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, yang menurutnya dikurangi oleh beberapa pasal UU TNI. Ini menghubungkan persoalan peradilan militer dengan rokade lebih besar tentang kontrol sipil atas militer dalam demokrasi.
3. Kritik Publik Lebih Luas
Penolakan publik terhadap revisi UU TNI sejak awal tak hanya karena substansi pasal tertentu, tetapi karena kurangnya partisipasi publik dalam proses legislasi dan risiko UU ini melemahkan prinsip reformasi yang telah digaungkan sejak 1998. Kritik ini mencakup kekhawatiran bahwa legislasi yang mandek dan tidak tuntas memperbaiki peradilan militer justru melemahkan akuntabilitas TNI di ranah pidana umum.
4. Arahan Legislasi ke Depan
Ke depan, deliberasi antara MK, masyarakat sipil, pemerintah, dan DPR akan menentukan apakah mandeknya RUU Peradilan Militer akan terus menjadi halaman kosong dalam politik hukum Indonesia, atau justru diisi dengan reformasi konstitusional yang menegaskan prinsip equality before the law bagi seluruh warga negara sipil maupun militer ketika berhadapan dengan hukum pidana umum.




