
mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres menjadi pernyataan kontroversial yang memantik debat di kalangan masyarakat dan elite hukum setelah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menjadi titik awal terbukanya peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Pernyataan ini dilontarkan Arief menjelang masa pensiunnya dari posisi hakim konstitusi, dan menunjukkan kritik terhadap dampak putusan yang dinilai memiliki konsekuensi serius bagi wajah dan reputasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Menurut Arief, putusan ini “menjadi titik awal Indonesia tak baik-baik saja”, menunjukkan penilaian bahwa efek keputusan tersebut melampaui sekadar tafsir hukum teknis dan masuk ke ranah politik praktis yang melibatkan figur keluarga elite.
Seruan mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres tidak bisa dipandang sebagai kritik individual semata, tetapi juga refleksi atas hubungan kompleks antara hukum konstitusi dan dinamika kekuasaan politik di Indonesia. Putusan Nomor 90/2023 mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden bagi mereka yang sudah atau pernah menjabat sebagai pejabat terpilih, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Gibran saat itu berusia di bawah batas usia minimum untuk lolos sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres ini menjadi penting karena menyentuh dua dimensi sekaligus: legitimasi proses hukum dan dampaknya pada struktur kekuasaan politik nasional. Putusan ini secara langsung berujung pada peluang politik praktis yang menentukan konfigurasi pemerintahan masa depan, dan dinilai sebagian pihak sebagai awal dari fenomena yang “tidak baik-baik saja”.
mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres dan Implikasinya
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang semula diatur dalam UU Pemilu. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat terpilih, sehingga memungkinkan Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun mengajukan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres ini memicu kritik luas dan debat publik karena dianggap membuka celah interpretatif yang sangat luas bagi elite politik, termasuk yang terkait dengan keluarga dekat pejabat tinggi. Bukan hanya persoalan hukum tata negara, tetapi juga persoalan persepsi tentang independensi judicial dan relasi antara hukum dan politik.
Siapa Aktor di Baliknya
Aktor utama dalam narasi ini adalah mantan Hakim MK Arief Hidayat, yang selama bertahun-tahun berada dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Pernyataannya merupakan bentuk refleksi atas perannya dalam suatu keputusan yang dipandang kontroversial. Di sisi lain, aktor politik yang diuntungkan dari putusan itu adalah Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden sebelumnya yang kemudian ditetapkan sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Aktornya lebih luas lagi: elite parlemen dan koalisi partai yang kemudian mendukung pasangan Prabowo-Gibran, serta publik yang menanggapinya beragam mulai dari dukungan, sampai kritik kuat atas dampaknya pada prinsip meritokrasi dan regenerasi kepemimpinan.
Legitimasi Hukum dan Kritik Publik
Sejak mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres itu keluar, perdebatan tentang legitimasi hukum dan etika konstitusional terus bergulir. Banyak pengamat hukum menyatakan bahwa putusan tersebut menimbulkan preseden yang berpotensi memperlemah prinsip aturan main yang seharusnya seragam bagi semua calon. Apalagi putusan itu digunakan secara praktis dalam kontestasi politik dengan hasil kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Kritik ini bukan tanpa basis sejarah; di banyak sistem demokrasi, perubahan aturan tentang syarat calon di tengah proses politik sering menjadi kontestasi ideologis yang tajam karena menyangkut soal keseimbangan kekuasaan antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Risiko Politik dan Dinamika Kekuasaan
Pernyataan mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres menambah dimensi baru dalam perdebatan tentang kekuasaan di Indonesia. Putusan seperti ini, ketika dipahami sebagai faktor yang membuka peluang politis figur tertentu, memberi sinyal bahwa instrumen hukum bisa menjadi arena perebutan kekuasaan bukan hanya penegakan prinsip. Ini mengubah perspektif elektoral dan struktural bukan hanya untuk elite tetapi juga bagi publik.
Risiko politik dari situasi ini bisa berupa:
- Persepsi tentang manipulasinya aturan demi kepentingan grup atau keluarga tertentu.
- Pertarungan narasi legitimasi hukum versus legitimasi politik.
- Perubahan ekspektasi publik terhadap institusi kehakiman.
Kritik di balik mantan hakim MK sebut putusan 90 buka peluang Gibran wapres bukan sekadar komentar individual, tetapi merupakan refleksi atas bagaimana sistem hukum dan politik saling terkait dalam menentukan arah kekuasaan nasional. Ke depan, narasi ini akan menjadi salah satu tolok ukur bagaimana publik dan elite politik menilai kapasitas lembaga hukum untuk tetap menjadi penengah netral di tengah persaingan kekuasaan yang semakin intens.
Baca Juga : Golkar Sultra Susun Tahapan Pemenangan Pemilu Strategis




