9 views 5 mins 0 comments

MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir, Komisi III Tegaskan Sikap

In Hukum, Politik
February 14, 2026
mk tak berwenang batalkan pengangkatan adies kadir

MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir dan Tarik Ulur Kewenangan Konstitusi

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir, demikian ditegaskan Komisi III DPR dalam merespons polemik yang berkembang terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi prosedural, tetapi mencerminkan tarik ulur tafsir kewenangan antar lembaga negara. Di tengah sorotan publik terhadap proses pengangkatan dan dinamika uji materiil yang berjalan, isu ini menjelma menjadi perdebatan konstitusional yang lebih luas.

Komisi III sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum memosisikan diri sebagai penjaga batas kewenangan legislatif. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memiliki mandat menguji undang undang terhadap konstitusi. Pertanyaannya kemudian mengerucut pada satu hal: sejauh mana MK dapat masuk ke wilayah keputusan politik yang telah ditetapkan DPR.

Mengapa Kewenangan MK Dipersoalkan

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK berwenang menguji undang undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir menjadi argumentasi Komisi III karena pengangkatan tersebut dinilai sebagai keputusan politik DPR yang tidak termasuk dalam objek pengujian norma undang undang.

Dalam perspektif DPR, jika MK masuk ke wilayah pengangkatan, maka akan terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi melampaui batas konstitusional.

Siapa yang Berkepentingan dalam Polemik Ini

Aktor utama tentu DPR melalui Komisi III, Mahkamah Konstitusi, dan pihak yang mengajukan permohonan hukum terkait pengangkatan tersebut. Namun polemik ini juga menyangkut prinsip keseimbangan kekuasaan.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir menjadi posisi resmi legislatif dalam menjaga domain kewenangan. DPR ingin memastikan bahwa keputusan politiknya tidak dibatalkan melalui mekanisme yang dianggap tidak tepat.

Di sisi lain, MK memiliki tanggung jawab menjaga konstitusionalitas setiap norma yang diuji.

Dimensi Checks and Balances

Sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances. Setiap lembaga memiliki kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir menjadi bagian dari perdebatan mengenai batas kontrol yudisial terhadap keputusan politik legislatif.

Jika MK dinilai dapat membatalkan pengangkatan, maka terjadi perluasan judicial review ke ranah keputusan politik konkret. Hal ini berpotensi mengubah relasi antar cabang kekuasaan.

Politik Hukum di Balik Tafsir Kewenangan

Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis. Tafsir kewenangan sering kali dipengaruhi oleh konteks politik dan kepentingan institusional.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir dapat dibaca sebagai langkah DPR mempertahankan otonomi dalam proses internalnya.

Namun publik juga menuntut agar setiap proses pengangkatan tetap berada dalam koridor konstitusi dan akuntabilitas.

Preseden dan Dampaknya

Jika polemik ini berlanjut hingga putusan atau sikap resmi MK, preseden yang dihasilkan akan berdampak jangka panjang. Ia bisa menjadi rujukan bagi perkara serupa di masa depan.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir menjadi garis argumentasi yang jika diterima, akan mempertegas batas antara pengujian norma dan pembatalan keputusan politik individual.

Sebaliknya, jika tafsir berbeda muncul, konfigurasi checks and balances bisa bergeser.

Persepsi Publik dan Legitimasi Lembaga

Polemik kewenangan selalu berpengaruh terhadap legitimasi lembaga. Publik melihat bagaimana DPR dan MK menjaga integritas masing masing.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir menjadi isu yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat tentang konsistensi penerapan konstitusi.

Transparansi dan argumentasi hukum yang jelas menjadi faktor penting agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Skenario Perkembangan ke Depan

Ada dua kemungkinan utama. Pertama, polemik ini mereda dengan penegasan batas kewenangan yang disepakati. Kedua, perkara berkembang menjadi sengketa kewenangan yang lebih luas dan membuka perdebatan konstitusional lanjutan.

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir pada akhirnya akan diuji oleh argumentasi hukum dan respons publik.

Penutup Analitis

MK tak berwenang batalkan pengangkatan Adies Kadir bukan hanya pernyataan politik, tetapi refleksi perdebatan mendasar tentang batas kewenangan lembaga negara. Dalam sistem demokrasi konstitusional, menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan adalah kunci stabilitas.

Polemik ini menunjukkan bahwa tafsir konstitusi selalu hidup dan dinamis. Yang terpenting bukan siapa yang menang dalam perdebatan, tetapi bagaimana sistem tetap berjalan dalam koridor hukum dan akuntabilitas.

Jika dikelola dengan transparan, perdebatan ini justru dapat memperkuat kualitas demokrasi. Namun jika tidak, ia berpotensi menambah ketegangan antar lembaga.

Baca Juga : Pemohon Uji UU Peradilan Militer Ajukan Hak Ingkar ke MK