20 views 6 mins 0 comments

Noel Sebut Partai Ada Huruf “K” Terlibat dalam Kasus Pemerasan K3

In Politik, Hukum
January 26, 2026

Noel Bocorkan “Clue” Partai & Ormas di Luar Ruang Sidang Tipikor

Jakarta — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali menimbulkan perbincangan di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan menyatakan bahwa sebuah partai politik yang “ada huruf K-nya” terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya. Pernyataan itu disampaikan Noel kepada wartawan menjelang sidang pada 26 Januari 2026, meski ia tidak menyebut nama partai dimaksud.

Kenapa Ini Menjadi Isu Sensitif di Panggung Hukum & Politik

Klaim Noel ini tak sekadar “isapan jempol”; ia memicu spekulasi tentang potensi keterlibatan aktor politik lain atau jaringan pendukung di luar unsur pemerintahan dalam praktik pemerasan K3 yang tengah disidangkan. Pernyataan tersebut juga memperluas narasi persidangan dari sekadar kasus individu menjadi mungkin berkaitan dengan aktor eksternal yang lebih luas, termasuk partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) dua entitas yang dalam konteks politik sering menjadi jaringan patronase dan dukungan struktur birokrasi.

Siapa Aktor & Apa Kepentingannya

Immanuel Ebenezer “Noel” (Terdakwa)
Noel terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan gratifikasi bersama sejumlah terdakwa lain menyatakan bahwa selain partai, juga ada Ormas yang menerima aliran dana dari mekanisme itu. Ia memberi “clue” bahwa nama partai itu mengandung huruf K, namun enggan mengungkapkan lebih jauh apakah partai tersebut berada di dalam parlemen atau tidak. Menurutnya, informasi ini akan ia sampaikan juga saat bersaksi di pengadilan sebagai bagian dari pembelaannya.

Partai Politik (Belum Diungkap)
Karena Noel hanya menyebut “huruf K” tanpa memperinci lebih jauh, klaim ini membuka ruang spekulasi lembaga politik mana yang dimaksud. Dalam konteks politik Indonesia, banyak partai memiliki nama yang mengandung huruf tersebut, dan spekulasi terhadap keterkaitan partai itu dalam kasus pemerasan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai hubungan politik–birokrasi–korupsi. Noel sendiri tidak mau menyebut warna partai atau detail identitasnya kepada wartawan.

Organisasi Masyarakat (Ormas)
Selain menyebut partainya, Noel juga menyatakan bahwa sebuah ormas yang “tidak berbasis agama” terlibat menerima aliran dana dari kasus K3. Ini memperluas narasi bahwa diduga bukan hanya figur birokrat atau swasta yang mendapat manfaat, tetapi juga jaringan luar yang bisa jadi memiliki peran struktural atau normatif di balik kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK telah menjerat Noel bersama 10 orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 di lingkungan Kemenaker. Kasus ini sendiri sudah memasuki tahapan persidangan Tipikor dan menjadi contoh fokus penegakan hukum terhadap dugaan tindakan koruptif pejabat publik.

Kritik terhadap Korupsi Sistemik

Kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 bukan fenomena terpisah dalam sejarah birokrasi Indonesia. Masalah pemerasan dan kolusi birokrat–swasta telah sering menjadi sorotan dalam dinamika pemerintahan, terutama di sektor izin dan sertifikasi di berbagai kementerian. Keterkaitan antara politikus dan proses pemberian izin sudah lama menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi — meskipun dalam konteks pernyataan Noel ini, aspek itu masih berupa “clue” dan belum dipastikan secara hukum di persidangan.


Narasi Noel: Pembelaan atau Ancaman Politik?

Pernyataan Noel bisa dibaca dari beberapa sisi:

  1. Strategi Naratif Pembelaan:
    Dengan membuka kemungkinan adanya partai dan ormas yang menerima aliran dana, Noel mencoba memindahkan fokus narasi dari dirinya sendiri ke konteks yang lebih luas. Ini bisa menjadi strategi untuk menampilkan kasusnya sebagai bagian dari fenomena yang lebih struktural apabila ia nanti bersaksi di sidang.
  2. Tekanan terhadap Partai & Ormas:
    Mengungkapkan bahwa ada partai dengan “huruf K” dan ormas terkait kasus ini meskipun tanpa menyebutkan nama, bisa diartikan sebagai bentuk tekanan simbolik kepada aktor politik dan organisasi luar pemerintahan, terutama jika klaim ini kemudian divalidasi atau dibalas di arena hukum.
  3. Politik Hukum Versus Penegakan Hukum:
    Pernyataan tersebut menimbulkan diskursus tentang politik hukum di mana proses penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh narasi politik besar yang melibatkan aktor eksternal. Ini relevan dalam konteks kekhawatiran publik tentang independensi penegakan hukum di Indonesia.

Potensi Dampak pada Proses Hukum & Publik

Walaupun saat ini hanya berupa “clue” dan belum menjadi bukti konkret dalam persidangan, pernyataan Noel bahwa sebuah partai dan ormas mungkin menerima aliran dana dari praktik dugaan pemerasan K3 dapat memiliki dampak signifikan:

  • Pengembangan penyidikan atau saja analisis JPU KPK, jika ternyata ada bukti aliran dana yang lebih jelas.
  • Pertarungan narasi hukum–politik di media dan publik, terutama saat Noel menyampaikan hal ini sebagai saksi di persidangan.
  • Respons partai politik atau ormas yang disebutkan, meskipun belum teridentifikasi secara terbuka, akan menjadi kunci perkembangan selanjutnya.

Pernyataan ini menegaskan bagaimana proses hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks politik yang lebih luas termasuk bagaimana terdakwa bisa mencoba membingkai kasus sebagai fenomena yang lebih besar daripada sekadar tindakan individu.