
PAN Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus pada Pemilu 2029
Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus untuk Pemilu 2029, sebagai bentuk upaya memperluas representasi suara rakyat di DPR RI. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026) dalam respons terhadap usulan ambang batas parlemen 3,5 persen yang diajukan lembaga kajian CSIS.
Kenapa Ini Penting dalam Konteks Demokrasi & Legislasi
Isu ambang batas parlemen menjadi polemik sentral dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang gelaran Pemilu 2029. PAN berargumen bahwa keberadaan ambang batas yang saat ini berada di angka 4 persen menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR, sehingga hak konstitusional rakyat dalam menentukan wakil politiknya menjadi terbuang. Upaya penghapusan ambang batas ini berimplikasi pada penguatan demokrasi representatif serta perubahan struktur politik yang bisa memengaruhi peta kekuatan parlemen masa depan.
Siapa Aktor & Apa Kepentingannya
PAN & Eddy Soeparno
Sebagai partai yang memiliki tradisi mengadvokasi keterwakilan politik yang lebih luas, PAN melalui Eddy Soeparno menegaskan bahwa ambang batas parlemen harus dihapus demi mencegah terbuangnya suara rakyat. Eddy menilai bahwa suara yang “hilang” itu mencapai belasan juta pada pemilu-pemilu sebelumnya, karena partai-partai yang mendapat suara signifikan tetapi di bawah ambang batas tidak bisa mengirim wakilnya ke parlemen. Ia mengusulkan agar mekanisme yang saat ini berlaku di tingkat DPRD kabupaten/ provinsi dengan sistem fraksi gabungan bagi partai kecil diterapkan juga di DPR untuk mengakomodasi aspirasi pemilih.
CSIS & Usulan Alternatif
Tanggapan PAN muncul setelah Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 untuk mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, dibandingkan angka sebelumnya 4 persen. Namun PAN menilai penurunan saja belum cukup jika suara rakyat tetap terbatas hanya untuk partai dengan persentase tertentu.
DPR RI & Revisi UU Pemilu
DPR, khususnya Komisi II, saat ini tengah menampung berbagai masukan dan usulan terkait ambang batas parlemen sebagai bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu. Posisi resmi fraksi-fraksi di DPR masih beragam, dimana beberapa partai mempertimbangkan dampak jumlah fraksi di DPR jika ambang batas dihapus, dan kemungkinan perpaduan aturan threshold dengan sistem fraksi gabungan.
Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Pemilu RI
Awalnya, ambang batas parlemen ditetapkan untuk menjaga agar DPR RI tidak terlalu terfragmentasi oleh banyak partai kecil, sehingga proses legislasi dianggap lebih efisien. Namun, kritik terhadap ambang batas muncul karena banyak suara yang beralih menjadi suara “hilang” yang tidak menghasilkan kursi, terutama dari partai baru atau partai kecil yang kuat di akar rumput tetapi kurang dalam perolehan suara nasional.
Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terdahulu memutus bahwa ambang batas parlemen yang berlaku saat ini perlu direvisi atau dihapus agar sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan sistem proporsional yang adil, dengan waktu penerapan yang relevan bagi Pemilu 2029 dan seterusnya.
Dampak Politik & Sistematis dari Penghapusan Threshold
- Representasi Lebih Luas & Suara yang Tak Terbuang:
PAN melihat bahwa menghapus ambang batas parlemen dapat secara signifikan meningkatkan keterwakilan suara politik rakyat di DPR, terutama bagi partai kecil atau baru yang memiliki dukungan signifikan di tingkat lokal tetapi gagal mencapai ambang batas nasional. Ini berarti konfigurasi parlemen bisa menjadi lebih beragam dan representatif. - Implikasi Fragmentasi Parlemen:
Kritikus berpendapat bahwa tanpa threshold, jumlah partai di DPR akan meningkat tajam, yang bisa menghambat konsolidasi dan efisiensi legislasi. PAN menggugat kekhawatiran ini dengan mekanisme fraksi gabungan seperti yang berlaku di DPRD kabupaten dan provinsi, yang memungkinkan partai kecil tetap hadir namun tetap mematuhi aturan internal parlemen. - Peta Politik & Kompetisi Partai:
Penghapusan threshold berpotensi mengubah konfigurasi kekuatan politik nasional menjelang 2029, memberi ruang yang lebih besar bagi partai baru dan partai kecil untuk memperoleh kursi di DPR dan ikut menentukan arah kebijakan publik. Ini sekaligus bisa menggeser dominasi partai besar yang selama ini mendominasi parlemen.
Ambang Batas Parlemen di Ujung Diskusi Demokrasi
Dorongan PAN untuk menghapus ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu menunjukkan bahwa perdebatan tentang representasi, keadilan suara, dan struktur parlemen belum selesai. Jika usulan ini masuk dalam UU Pemilu yang baru dan disetujui menjelang Pemilu 2029, Indonesia bisa menyaksikan sistem legislatif yang lebih inklusif dan beragam, sekaligus menandai langkah signifikan dalam reformasi demokrasi yang berpihak pada suara rakyat secara luas.




