18 views 5 mins 0 comments

Pemerintah Buka Opsi Ambil Alih 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan & Tata Kelola Sumber Daya Alam

In Politik, Kebijakan Publik
January 27, 2026

Pemerintah Tidak Langsung Hentikan Semua Operasi, Buka Opsi Ambil Alih Perusahaan Pelanggar Hutan

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia membuka opsi untuk mengambil alih operasional 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra, setelah pencabutan izin dilakukan tetapi tanpa menghentikan aktivitas ekonomi secara otomatis. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mengapa Ini Jadi Isu Strategis Ekonomi & Lingkungan

Kebijakan ini penting karena tidak hanya soal penegakan aturan lingkungan hidup dan kehutanan, tetapi juga berimplikasi pada keberlanjutan kegiatan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam di wilayah luas yang dikelola perusahaan besar. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepatuhan terhadap peraturan kawasan hutan dengan pemerataan ekonomi dan ketahanan sosial bagi masyarakat lokal yang bergantung pada aktivitas usaha di kawasan itu.

Siapa Aktor & Apa Kepentingannya

Presiden Prabowo Subianto & Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Keputusan mencabut izin terhadap 28 perusahaan merupakan hasil instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan investigatif Satgas PKH mengenai pelanggaran kawasan hutan yang berkontribusi pada banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Satgas PKH sendiri dibentuk untuk menangani audit, inspeksi, dan penertiban aktivitas berbasis sumber daya alam.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin tidak lantas menghentikan semua aktivitas bisnis seketika. Pemerintah akan mengevaluasi dampak ekonomi dan mempertimbangkan apakah perusahaan negara atau entitas lain dapat mengambil alih operasional untuk meminimalkan dampak terhadap lapangan pekerjaan dan perekonomian.

Badan Pengelola Investasi & Danantara Indonesia
Lahan dan izin yang dicabut akan dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian Investasi/BKPM dan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk memastikan transisi pasca-pencabutan izin berjalan terukur dan efisien. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola aset sumber daya alam yang sebelumnya berada di tangan korporasi yang terbukti melanggar aturan.

Menengahi Lingkungan & Ekonomi Nasional

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dilakukan setelah penilaian bahwa korporasi tersebut terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Sebanyak 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu menjadi bagian dari daftar pelanggar tersebut.

Selain itu, Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban ini tidak terbatas pada 28 perusahaan saja. Bagi korporasi lain yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan akan tetap dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, mencerminkan penegakan hukum yang berkelanjutan dan menyeluruh.

Menjembatani Penegakan Hukum & Pembangunan Berkelanjutan

  1. Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas:
    Pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak praktik usaha yang merusak kawasan hutan, terutama yang menjadi pemicu bencana hidrometeorologi besar. Ini bisa menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih konsisten di Indonesia.
  2. Keseimbangan Ekonomi & Sosial:
    Dengan membuka opsi pengambilalihan usaha oleh negara atau entitas pemerintah lain melalui koordinasi yang lebih besar, pemerintah mencoba meminimalkan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan, mata pencaharian lokal, dan perekonomian regional yang selama ini terkait dengan operasional perusahaan tersebut. Hal ini relevan di tengah kecenderungan kebijakan yang ingin menjamin keberlanjutan ekonomi sekaligus menjaga integritas lingkungan.
  3. Kesiapan Hadapi Tantangan Hukum:
    Pemerintah melalui Satgas PKH juga siap menghadapi potensi gugatan hukum atas pencabutan izin tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menunjukkan bahwa langkah penertiban ini dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Arah Kebijakan Sumber Daya Alam & Penegakan Hukum ke Depan

Dengan membuka opsi pengambilalihan 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan, pemerintah bergerak di garis antara penegakan hukum lingkungan yang tegas dan perlindungan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini memunculkan peta baru tata kelola sumber daya alam yang menempatkan kewajiban hukum korporasi sebagai syarat fundamental, namun juga memberi ruang untuk memastikan transisi pascapencabutan izin tidak merugikan masyarakat luas maupun stabilitas ekonomi lokal.

Ke depan, perkembangan pelaksanaan pengelolaan aset yang diambil alih serta hasil penelusuran dugaan pelanggaran hukum oleh aparat akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga ketahanan sosial-ekonomi masyarakat terdampak sebuah tantangan kebijakan besar yang mencakup banyak aspek nasional.