8 views 7 mins 0 comments

Ujian Konstitusional: Program MBG Diuji di Mahkamah Konstitusi

In Hukum, Kebijakan Publik, Nasional
February 06, 2026
Program MBG diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi

Program MBG diuji konstitusionalitasnya setelah skema pendanaannya dikaitkan dengan pos anggaran pendidikan dan kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Inti gugatan sebagaimana dilaporkan media mempermasalahkan batas: sejauh mana “anggaran pendidikan” boleh ditafsirkan untuk membiayai program prioritas lain. Di atas kertas, perdebatan ini terdengar teknis. Tetapi dalam praktik kekuasaan, ia menyentuh wilayah paling sensitif: prioritas negara dan siapa yang menanggung biayanya.

Perkara Anggaran yang Naik Kelas Jadi Uji Konstitusi

Yang terjadi bukan sekadar silang pendapat kebijakan. Program MBG diuji konstitusionalitasnya lewat uji materi yang menyoal pendanaan program tersebut karena masuk dalam pos anggaran pendidikan. Sejumlah pemberitaan menyebut perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh gabungan pihak (termasuk yayasan, mahasiswa, dan guru honorer) yang mempersoalkan penggunaan pos pendidikan untuk program MBG.

Di ruang publik, narasi yang menguat adalah “ini demi anak sekolah”. Tetapi di ruang hukum tata negara, pertanyaan yang muncul jauh lebih keras: apakah alasan kebijakan bisa dipakai untuk melenturkan mandat konstitusi?

Mengapa Ini Penting dalam Politik Kekuasaan

Program MBG diuji konstitusionalitasnya karena menyentuh mandat konstitusional yang terkunci: UUD 1945 menegaskan kewajiban negara mengalokasikan minimal 20% anggaran untuk pendidikan. Ketentuan ini lahir untuk mencegah pendidikan jadi korban agenda jangka pendek. Maka, ketika ada tafsir yang memperluas “anggaran pendidikan” agar bisa menampung MBG, perdebatan berubah dari soal bagus atau tidak programnya menjadi soal batas kekuasaan fiskal negara.

Dalam angka yang beredar di sejumlah laporan, total anggaran pendidikan 2026 disebut sekitar Rp769,1 triliun, sementara porsi untuk Program MBG diuji konstitusionalitasnya yang dikaitkan ke pos pendidikan disebut sekitar Rp223 triliun. Angka sebesar itu membuat isu ini otomatis “politik”: karena kalau sebagian besar pos pendidikan dipakai untuk MBG, sektor pendidikan lain guru, sekolah, beasiswa, perbaikan bangunan berpotensi berebut ruang fiskal yang makin sempit.

Siapa Diuntungkan oleh Tafsir yang Meluas

Di titik ini, Program MBG diuji konstitusionalitasnya bukan hanya oleh pemohon, tapi oleh logika kekuasaan. Ada tiga pusat kepentingan yang saling mengunci:

  1. Pemerintah (eksekutif): berkepentingan menjaga keberlanjutan program prioritas yang berbiaya besar. Dalam berbagai laporan, MBG disebut menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan total anggaran yang dapat mencapai Rp335 triliun. Skema sebesar ini membutuhkan sumber dana yang “cukup besar” dan “cukup elastis”.
  2. Legislatif dan arsitek fiskal (DPR/Kemenkeu): wilayah ini menentukan desain postur APBN dan klasifikasi pos belanja. Ketika pembiayaan MBG “dipecah” atau “ditautkan” ke beberapa pos, argumen yang dipakai biasanya bersifat administratif: manfaat program menyentuh siswa (pendidikan), ibu hamil/anak (kesehatan), dan ekonomi lokal (ekonomi). Problemnya, argumen “menyentuh” tidak selalu sama dengan “inti mandat konstitusional”.
  3. Pemohon dan jejaring masyarakat sipil/akademik: menekan agar pos pendidikan tidak menjadi bantalan fiskal untuk program lain. Sejumlah pihak dalam pemberitaan menyebut jika porsi MBG “dikeluarkan” dari pos pendidikan, maka angka pendidikan “riil” bisa jatuh di bawah ambang konstitusional menurut perhitungan mereka.

Di sinilah motif kebijakan terlihat: memperluas tafsir anggaran pendidikan membuat pembiayaan MBG tampak “selaras”, sekaligus mengurangi resistensi fiskal dari pos lain yang lebih “keras” secara politik.

Pasal, Tafsir, dan Preseden yang Dipertaruhkan

Dalam salah satu laporan, inti gugatan dikaitkan dengan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan agar dapat menampung program MBG. Argumen penggugat: PP pendanaan pendidikan dan definisi belanja pendidikan memiliki batas-batas tertentu, dan “makan bergizi” tidak otomatis masuk kategori itu.

Yang membuat Program MBG diuji konstitusionalitasnya jadi krusial adalah efek preseden. Bila MK membenarkan tafsir luas, maka ke depan hampir semua program yang menyasar anak atau keluarga dapat “ditarik” ke pos pendidikan dengan logika manfaat tidak langsung. Itu mengubah desain perlindungan 20% pendidikan dari “pagarnya konstitusi” menjadi “ruang tafsir politik”.

Sebaliknya, bila MK mempersempit tafsir, pemerintah dipaksa mencari pembiayaan yang lebih jujur secara klasifikasi anggaran dan itu berarti negosiasi politik fiskal yang lebih mahal.

Mengapa Baru Sekarang Meledak?

Pertanyaan strategisnya: mengapa Program MBG diuji konstitusionalitasnya sekarang? Karena MBG bukan program kecil; ia menjadi program prioritas dengan skala anggaran besar. Ketika anggaran membesar, resistensi biasanya ikut membesar bukan karena publik anti-gizi, tapi karena publik membaca ada “pergeseran” biaya ke sektor yang punya proteksi konstitusi.

Dari sudut komunikasi politik, mengaitkan MBG dengan pos pendidikan memberi dua keuntungan: (1) narasi moral “untuk anak sekolah”, (2) legitimasi administratif “masih memenuhi 20%”. Namun justru di situ titik rawannya: publik mulai mempertanyakan apakah memenuhi angka sama dengan memenuhi mandat.

Dan ketika penggugat membawa isu ini ke MK, mereka sebenarnya sedang menembak satu sasaran besar: memaksa negara memilih, apakah konstitusi dipakai sebagai pagar atau sebagai karet.

Tiga Skenario Putusan dan Dampaknya

Karena Program MBG diuji konstitusionalitasnya, putusan MK bisa mengarah ke tiga skenario besar:

  1. Dikabulkan
    Pos anggaran pendidikan dipaksa kembali ke fungsi inti pendidikan. MBG harus mencari pos lain atau skema baru. Dampaknya: postur APBN akan lebih “berdarah” secara politik.
  2. Ditolak
    Pemerintah mendapat legitimasi hukum untuk memperluas klasifikasi. Ini memperkuat MBG, tetapi membuka pintu preseden: anggaran pendidikan bisa makin mudah menjadi bantalan bagi program prioritas.
  3. Dikabulkan sebagian
    MK bisa saja menetapkan parameter: MBG boleh dibiayai dari pos pendidikan hanya pada komponen tertentu atau kelompok sasaran tertentu, atau mewajibkan transparansi klasifikasi belanja. Ini menjadi jalan tengah, namun tetap menyisakan ruang tafsir lanjutan.

Apa pun akhirnya, Program MBG diuji konstitusionalitasnya bukan sekadar perkara MBG. Ini ujian tentang bagaimana negara menafsirkan konstitusi ketika berhadapan dengan program besar dan tentang apakah mandat pendidikan tetap menjadi “yang dilindungi”, atau sekadar “yang bisa dipinjam”.

Baca juga : Bebas Visa Diplomatik Indonesia–Slovakia