9 views 5 mins 0 comments

Rangkap Jabatan Pejabat Pajak Picu Alarm Korupsi Sistemik

In Hukum, Pena Nusantara, Politik
February 14, 2026
rangkap jabatan pejabat pajak

Rangkap Jabatan Pejabat Pajak dan Bayang Bayang Korupsi Sistemik

Rangkap jabatan pejabat pajak kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam tata kelola penerimaan negara. Isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh fondasi integritas sistem perpajakan nasional. Dalam struktur birokrasi yang mengelola triliunan rupiah setiap tahun, posisi pejabat pajak sangat strategis. Ketika satu individu memegang lebih dari satu peran, risiko akumulasi kekuasaan dan lemahnya kontrol menjadi nyata.

Perpajakan adalah jantung fiskal negara. Setiap kebijakan, keputusan pemeriksaan, hingga pemberian fasilitas perpajakan berdampak langsung pada penerimaan negara dan iklim usaha. Karena itu, praktik rangkap jabatan pejabat pajak memunculkan pertanyaan serius: apakah mekanisme pengawasan internal cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Mengapa Rangkap Jabatan Menjadi Masalah

Dalam teori tata kelola modern, pemisahan fungsi adalah prinsip dasar pencegahan korupsi. Ketika kewenangan terpusat pada satu individu tanpa mekanisme check and balance yang jelas, peluang penyimpangan meningkat.

Rangkap jabatan pejabat pajak berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama jika posisi yang dirangkap memiliki keterkaitan langsung dalam proses pengambilan keputusan. Misalnya, pejabat yang terlibat dalam pengawasan sekaligus memiliki pengaruh dalam kebijakan teknis. Situasi semacam ini bisa melemahkan objektivitas.

Di tengah upaya reformasi perpajakan yang sedang berjalan, isu ini menjadi alarm bahwa pembenahan struktural belum sepenuhnya selesai.

Siapa yang Bertanggung Jawab

Aktor utama dalam persoalan ini tentu pejabat yang memegang jabatan ganda. Namun tanggung jawab tidak berhenti pada individu. Struktur organisasi dan sistem regulasi yang memungkinkan rangkap jabatan juga perlu dievaluasi.

Rangkap jabatan pejabat pajak mencerminkan bahwa tata kelola internal belum sepenuhnya mengadopsi prinsip pemisahan fungsi secara ketat. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi memiliki kewenangan mengatur struktur dan mekanisme kontrol.

Jika rangkap jabatan dibiarkan tanpa regulasi jelas, maka potensi risiko menjadi tanggung jawab kolektif institusi.

Alarm Korupsi Sistemik

Korupsi sistemik bukan hanya soal transaksi suap atau gratifikasi. Ia merujuk pada pola kelemahan struktural yang membuka peluang penyimpangan secara berulang.

Rangkap jabatan pejabat pajak dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik yang tidak transparan. Ketika satu pejabat memiliki akses terhadap data, keputusan, dan pengawasan sekaligus, akumulasi informasi dan kewenangan bisa menciptakan ruang gelap yang sulit diawasi.

Dalam banyak kasus internasional, konflik kepentingan menjadi akar skandal fiskal besar.

Konteks Reformasi Pajak Nasional

Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mendorong reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Digitalisasi sistem dan penguatan pengawasan menjadi bagian dari agenda tersebut.

Namun reformasi teknologi tidak selalu sejalan dengan reformasi struktur. Rangkap jabatan pejabat pajak menunjukkan bahwa aspek tata kelola manusia tetap menjadi titik krusial.

Reformasi hanya efektif jika mencakup pembenahan sistem, regulasi, dan budaya organisasi.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap institusi pajak sangat penting. Pajak adalah kewajiban warga, dan legitimasi penarikan pajak bergantung pada keyakinan bahwa sistem dikelola secara adil dan transparan.

Rangkap jabatan pejabat pajak dapat menimbulkan persepsi negatif jika tidak dijelaskan secara terbuka. Publik bisa mempertanyakan independensi keputusan dan integritas proses.

Dalam konteks ekonomi yang menuntut kepastian hukum, reputasi institusi pajak menjadi faktor penting bagi investor dan pelaku usaha.

Konflik Kepentingan dan Pengawasan

Prinsip dasar good governance adalah menghindari konflik kepentingan. Setiap jabatan publik harus memiliki batas kewenangan yang jelas.

Rangkap jabatan pejabat pajak berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan yang menyulitkan pengawasan. Jika tidak ada mekanisme audit independen, risiko penyalahgunaan meningkat.

Penguatan inspektorat internal dan transparansi pelaporan menjadi solusi yang perlu dipertimbangkan.

Skenario Perbaikan

Ada dua kemungkinan arah ke depan. Pertama, isu ini menjadi momentum perbaikan struktur organisasi dengan menegaskan pemisahan fungsi dan memperketat regulasi rangkap jabatan.

Kedua, isu ini mereda tanpa perubahan signifikan sehingga potensi konflik kepentingan tetap ada.

Rangkap jabatan pejabat pajak pada akhirnya akan diuji oleh komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola.

Penutup Analitis

Rangkap jabatan pejabat pajak bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah indikator bagaimana sistem fiskal menjaga integritasnya. Dalam pengelolaan penerimaan negara yang besar, setiap celah tata kelola dapat berdampak luas.

Jika pembenahan dilakukan secara menyeluruh, isu ini bisa menjadi titik balik penguatan reformasi pajak. Namun jika diabaikan, ia berpotensi menjadi alarm korupsi sistemik yang terus berulang.

Transparansi dan pemisahan kewenangan bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendasar dalam menjaga kredibilitas fiskal negara.

Baca Juga : Bahlil Maju Nyaleg dari Papua di Pemilu 2029