
Sri Mulyani Bicara Disposisi di Sidang Plaza Klaten
Semarang — Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan itu, ia menyebutkan bahwa dirinya memberi disposisi administratif untuk membahas tawaran investor atas Plaza Klaten bersama jajaran Pemkab, namun menegaskan bahwa hal itu bukan bentuk intervensi teknis dalam proses tender atau pemilihan investor.
Urgensi Kasus dalam Bingkai Akuntabilitas Publik
Kasus Plaza Klaten menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang seyogianya melalui mekanisme sewa lelang terbuka, namun dalam praktiknya PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) ditunjuk langsung sebagai pengelola baru pada 2020–2023. Sri Mulyani sebagai kepala daerah di masa itu dipanggil sebagai saksi untuk mengurai sejauh mana keputusan dan arahan pemkab terlibat dalam proses tersebut termasuk disposisi surat yang ditempatkan sebagai awal diskusi internal pemerintah daerah.
Aktor Utama & Kepentingannya
Sri Mulyani — Mantan Bupati Klaten
Sebagai kepala daerah periode 2017–2025, Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya menerima tawaran dari calon investor (tersangka Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT MMS) dan memberi disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jaka Salwadi untuk membahas tawaran itu lebih lanjut. Ia menegaskan disposisi tersebut adalah bentuk komunikasi administratif biasa, bukan instruksi teknis yang menentukan pemenang pengelolaan aset. Awalnya ia menegaskan tidak mengenal terdakwa secara pribadi, namun kemudian menerima catatan terdakwa bahwa mereka pernah bertemu di Dinas Perdagangan, yang ia akui kurang ingat.
JPU & Jaksa Penuntut Umum
Jaksa menyatakan bahwa pengelolaan Plaza Klaten oleh PT MMS menyalahi prosedur. Secara hukum, aset seharusnya dilelang secara terbuka setelah masa sewa sebelumnya habis, namun penunjukan langsung yang dilakukan dinilai merugikan kas daerah. JPU juga menyampaikan hitungan kerugian negara Rp 6,88 miliar berdasarkan penghitungan BPK RI, sebagian besar akibat pendapatan sewa yang diterima pihak ketiga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Terdakwa Lainnya
Selain Jap Ferry Sanjaya, jaksa menjerat beberapa pejabat Pemkab Klaten lain dalam perkara ini termasuk Sekda nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Jaka Salwadi, dan pejabat Disdagkop UKM Klaten Didik Sudiarto yang diduga terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan Plaza Klaten.
Konteks Kasus & Mekanisme Bisnis Publik
Kasus ini berakar dari berakhirnya masa sewa pengelolaan Plaza Klaten oleh pengelola lama pada 2020, di mana aset itu kemudian diakusisi kembali ke Pemkab Klaten dan ditawarkan kepada investor baru. Keputusan menunjuk PT MMS secara langsung menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip sewa menyewa aset daerah yang mengedepankan lelang terbuka untuk transparansi dan akuntabilitas. Selanjutnya, PT MMS disebut menyewakan kembali plaza dan memungut sewa dari pihak ketiga sejumlah Rp 11,17 miliar, namun hanya sebagian yang disetorkan ke kas daerah; sebagian lainnya dinilai tak dipertanggungjawabkan secara optimal.
Disposisi & Perdebatan Prosedural
- Disposisi sebagai Arahan Administratif, Bukan Intervensi Teknis
Pernyataan Sri Mulyani tentang disposisi surat menggarisbawahi pembagian tugas antara kepala daerah dan struktur teknis pemerintah daerah: disposisi sering dipakai untuk meneruskan informasi atau permintaan kajian kepada pejabat teknis (seperti Sekda), bukan keputusan final tentang siapa partner kerja sama. Hal ini menjadi fokus pengacara terdakwa untuk menempatkan disposisi pada konteks administratif. - Batasan Peran Politik & Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Dalam praktik pemerintahan, kepala daerah dituntut fokus pada kebijakan strategis, sedangkan pelaksanaan teknis proyek investasi dan sewa menyewa aset daerah menjadi ranah birokrat teknis. Namun pengadilan akan melihat apakah ada overreach atau peranan yang melampaui batas kewenangan formal dalam menunjuk pengelola aset. Pernyataan Sri Mulyani menjadi bagian dari upaya menjelaskan batas itu di ruang sidang. - Persepsi Publik & Dampak Korupsi Aset Daerah
Kasus ini bukan sekadar soal korupsi nominal, tetapi menyangkut integritas proses pemilihan investor publik, tata kelola aset daerah, dan keyakinan publik bahwa pejabat daerah menjalankan fungsi seadanya tanpa konflik kepentingan. Proses peradilan akan menjadi arena uji kredibilitas pejabat publik terkait proses semacam itu.
Sidang yang Menjelaskan Ruang Administratif & Teknis
Sidang Sri Mulyani sebagai saksi di kasus Plaza Klaten memberi gambaran bagaimana pemerintah daerah mengelola asetnya pasca kontrak sewa berakhir termasuk mekanisme disposisi internal dan batasan peran kepala daerah. Ke depan, hasil persidangan akan dipantau karena bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan aturan transparansi dalam sewa menyewa aset publik dan tata kelola daerah. Kerugian negara yang disebutkan jaksa serta rangkaian proses internal itulah yang menjadi inti pertarungan materiil di ruang Tipikor Semarang.




